Dark/Light Mode

Sidang Perdana Digelar Besok

Machfud-Mujiaman Bongkar Kecurangan Di Pilkada Surabaya

Senin, 25 Januari 2021 04:00 WIB
Calon Wali Kota Surabaya Machfud Arifin (tengah) bersama istri (kanan) menunjukkan surat suara saat menggunakan hak pilihnya di TPS 25 Jalan WR Supratman, Surabaya, Jawa Timur. (Foto: ANTARA/Didik Suhartono)
Calon Wali Kota Surabaya Machfud Arifin (tengah) bersama istri (kanan) menunjukkan surat suara saat menggunakan hak pilihnya di TPS 25 Jalan WR Supratman, Surabaya, Jawa Timur. (Foto: ANTARA/Didik Suhartono)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sidang perdana sengkata Pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota Surabaya 2020 digelar di Gedung Mahkamah Konsititusi (MK), Jakarta, besok. Calon Wali Kota Surabaya Machfud Arifin berterima kasih kepada MK telah menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan registrasi perkara Nomor 88/PHP.KOT-XIX/2021.

Terbitnya registrasi perkara itu sekaligus membantah sejumlah kabar miring dan asumsi beberapa pihak bahwa perkara itu akan ditolak MK sejak awal.

“Kami mengapresiasi MK karena telah menindaklanjuti permohonan gugatan kami,” kata Machfud, kemarin. Mantan Kapolda Jawa Timur (Jatim) ini memastikan, dirinya bersama tim hukum telah siap menghadapi sidang sengketa Pilkada Surabaya 2020 di MK.

Baca juga : Suara Ledakan Keras Terdengar Di Riyadh

Dalam menghadapi persidangan pendahuluan dan persidangan selanjutnya, lanjut Machfud, tim kuasa hukum sudah mempersiapkan sejumlah fakta yang akan menjadi bukti di persidangan nantinya.

Menurut mantan Ketua Tim Sukses Capres-Cawapres Jokowi-Ma’ruf Amin itu, fakta ini untuk menunjukkan telah terjadi kecurangan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) dalam penyelenggaraan Pilkada Kota Surabaya 2020.

“Kuasa hukum akan menunjukkan seluruh dugaan kecurangan itu di depan para hakim konstititusi. Diharapkan ini membuka kotak pandora kecurangan Pilkada Kota Surabaya lalu,” tegas Machfud yang berpasangan dengan Mujiaman.

Baca juga : Daniela Figo, Pacaran Dengan Keluarga Kerajaan

Salah satu Tim Kuasa Hukum Machfud-Mujiaman, Veri Djunaidi, berharap persidangan yang digelar dapat adil tanpa ada kecurangan apa pun.

Veri mengatakan, pasangan Machfud Arifin-Mujiaman menyadari, MK makin berjalan menuju peradilan maju dan menjunjung keadilan substansial dalam setiap perkara yang diperiksa dan diputus. Tidak terkecuali dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

“MK enggan menyandera kakinya hanya sekadar Mahkamah Kalkulator dalam setiap perkara pemilihan. Banyak kasus dan pengalaman empirik menunjukkan adanya pelanggaran masif dalam pemilihan kepala daerah tidak dapat diproses akibat syarat formil ambang batas,” jelasnya.

Baca juga : Mantu Jokowi Pertahankan Kemenangan Pilkada Medan

Menurut Veri, keberadaan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi bukti bahwa peraturan itu meneguhkan sikap dan posisi MK dalam sengketa Pilkada menuju peradilan yang menggali keadilan substansial.

Untuk mencapai persidangan fair, pihaknya meminta seluruh pihak menahan diri dan jangan menggunakan kekuasaan untuk mengganggu proses hukum yang berjalan. “Proses di MK harus dihormati semua pihak,” pungkasnya. [EDY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.