Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kasus Tersangka Cagub Sumbar Dinilai Aneh
PAN: Biarkan MK Putuskan Kasus Di Pilgub Secara Adil
Kamis, 28 Januari 2021 06:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Partai Amanat Nasional, salah satu partai pengusung pasangan calon (paslon) Gubernur-Wagub Sumatera Barat (Sumbar) melihat adanya kejanggalan dalam penetapan status tersangka Calon Gubernur (Cagub) Sumbar Mulyadi. Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan membongkar dan memutuskan kasus ini secara adil.
Politisi PAN Guspardi Gaus meminta, semua pihak menghormati proses sidang sengketa Pilgub Sumbar yang dilayangkan paslon Gubernur-Wagub Sumbar Mulyadi-Ali Mukhni di MK. Permohonan sengketa Pilgub Sumbar itu adalah hak konstitusional pemohon sebagai paslon dalam Pilkada 2020.
Apalagi, pemohon merasa telah dicurangi di pesta demokrasi itu. Anggota Komisi II DPR dari Dapil Sumbar II ini mengatakan, semua warga negara harus sama perlakuannya di mata hukum, maka semua pihak wajib menghormati upaya hukum Mulyadi-Ali Mukhni.
Baca juga : Jadi Tersangka, Cagub Sumbar Mulyadi Terancam Batal Ikut Pilkada
Biarkan MK bekerja secara profesional sesuai kewenanganya dalam kasus persilisihan dan pelangaran secara terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) dalam Pilkada.
“Biarkanlah MK bekerja memutuskan permohonan ini secara adil,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka.
Guspardi menilai, proses tersangka Mulyadi terbilang aneh. Sebab penetapan status tersangka dilakukan Kepolisian pada 4 Desember 2020 atau 5 hari jelang pemungutan suara. Padahal, saat itu elektabilitas paslon Mulyadi-Ali Mukhni sedang tinggi.
Lebih aneh lagi, tambahnya, beberapa hari pasca pemungutan suara, status tersangka Mulyadi dicabut alias di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) oleh Kepolisian. Alasannya, tidak cukup bukti. “Ini jelas aneh (proses tersangka Mulyadi),” ujarnya.
Namun Guspardi tidak mau berandai-andai apakah ada ‘tangan tak terlihat’ dalam proses tersangka Mulyadi itu. Yang pasti, lanjutnya, MK punya kewenangan untuk memutus, apakah permohonan itu bisa dikabulkan atau tidak.
“Kalau bicara terkait (tangan tak terlihat), itu nanti debatable ya. Lebih baik kita biarkan MK memutuskan,” tandasnya.
Baca juga : Kejagung Tangkap Mantan Pembaca Berita, Buronan Kasus Penipuan dan Penggelapan
Sementara Kuasa Hukum Paslon Muyadi-Ali Mukhni Veri Junaidi menyatakan, hasil rekapitulasi suara yang telah ditetapkan KPU Sumbar itu tidak sah, karena ada upaya TSM untuk menggembosi suara lewat penetapan tersangka kliennya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya