Dark/Light Mode

Jadi Tersangka Sejak 3 Maret

Dua Kali Mangkir Panggilan, Ketua DPRD dan Plt Kadis PUPR Muara Enim Ditangkap

Senin, 27 April 2020 18:24 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/4) . (Foto: Tedy O.Kroen/RM)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/4) . (Foto: Tedy O.Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang yang baru ditangkap, Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi, sebagai tersangka kasus suap proyek-proyek di Dinas PUPR Muara Enim tahun anggaran 2019, sejak 3 Maret 2020.

"Bersamaan dengan dilakukannya Penyidikan sejak tanggal 3 Maret 2020, KPK selanjutnya menetapkan 2 orang tersangka, yakni AHB, Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, dan RS, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/4) sore.

Alex, sapaan Alexander didampingi Deputi Penindakan KPK Maryoto dan Plt Juru Bicara Ali Fikri. Dalam proses pengembangan perkara ini, sebagai pemenuhan hak tersangka KPK telah mengirimkan tembusan Informasi SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) pada para tersangka pada tanggal 3 Maret 2020.

Baca juga : KPK Periksa Insentif Ketua DPRD dan Plt Kadis PUPR Muara Enim

Kemudian, keduanya dipanggil dua kali pada tanggal 17 April 2020 dan tanggal 23 April 2020. "Namun panggilan tersebut tidak dipenuhi," tuturnya.

Karena itu, KPK melakukan upaya paksa. "Setelah memastikan keberadaan para tersangka dan bekerjasama dengan Direktorat Reskrimsus Polda Sumsel, KPK melakukan penangkapan dua tersangka pada hari Minggu (26/4) kemarin," tegas Alex.

Penyidik KPK sebelumnya telah memeriksa saksi sekitar 10 orang dan melakukan penggeledahan di beberapa tempat antara lain rumah para tersangka dan kantor DPRD Muara Enim. Yang menarik, kedua tersangka ini dipamerkan di ruang konferensi pers.

Baca juga : GoFood Ajak Masyarakat Kurangi Penggunaan Plastik Sekali Pakai

Aries dan Ramlan yang mengenakan rompi tahanan orange KPK dan tangan terborgol, berdiri di belakang Alex cs. Wajah keduanya tak dipamerkan, menghadap ke arah belakang, lambang KPK.

Dua penyidik yang mengenakan penutup muka alias balaclava menjaganya di masing-masing sisi. Atas perbuatannya, keduanya disangkakan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.

Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.