Dark/Light Mode

Kasus Tersangka Cagub Sumbar Dinilai Aneh

PAN: Biarkan MK Putuskan Kasus Di Pilgub Secara Adil

Kamis, 28 Januari 2021 06:40 WIB
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Mulyadi-Ali Mukhni. (Foto: Istimewa)
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Mulyadi-Ali Mukhni. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Veri menilai, upaya penetapan Mulyadi sebagai tersangka telah menyalahi asas keadilan dan kejujuran. “Menjelang pemungutan suara, telah dilakukan penetapan tersangka yang menurut penalaran yang wajar, bertujuan membangun citra buruk,” katanya.

Dalam petitum gugatannya, sebut Veri, selain meminta Majelis Hakim MK membatalkan hasil ketetapan KPU Sumbar terkait rekapitulasi suara, kliennya juga meminta MK memerintahkan KPU kembali melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Diketahui, Cagub Sumbar Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian pada 4 Desember 2020, atau lima hari sebelum proses pemungutan suara pada 9 Desember 2020. Mantan anggota DPR ini ditersangkakan dengan alasan melakukan kampanye di luar jadwal. Laporan terhadap Mulyadi dilayangkan warga bernama Yogi Ramon Setiawan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumbar pada 12 November 2020.

Baca juga : Jadi Tersangka, Cagub Sumbar Mulyadi Terancam Batal Ikut Pilkada

Anehnya, beberapa hari pasca pemugutan suara, status tersangka Mulyadi dicabut alias di-SP3 oleh Kepolisian. Alasannya, tidak cukup bukti.

Secara terpisah, Cagub Sumbar peraih suara terbanyak, Mahyeldi Ansharullah menjelaskan, karena yang digugat di sidang sengketa adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka penyelenggara diharapkan bisa menjelaskan dengan baik perihal materi gugatan yang disampaikan.

Dia meminta, hakim MK untuk memberi putusan adil. “Mudah-mudahan MK melakukan tugas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Baca juga : #SunyiBersuara, Cara Burger King Promosikan Perekrutan Kaum Disabilitas Di Lapangan Kerja

Sementara, Ketua KPU Sumbar, Amnasmen, mengaku menghormati gugatan paslon Mulyadi-Ali Mukhni. Sebagai termohon, pihaknya akan menyiapkan bahan-bahan yang diperlukan untuk di bawa kepersidangan.

Sidang lanjutan dengan agenda mendengar jawaban termohon, dan pihak terkait, kata Amnasmen, baru akan digelar 1 Februari 2021.

“Bagi KPU Sumbar, apa yang diajukan paslon itu harus dihormati, karena itu hak konstitusi mereka. Kami tentu akan membawa bahan yang diperlukan untuk menjawab tudingan,” pungkasnya. [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.