Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Anulir Putusan KPU Bandar Lampung
Yusril: Putusan MA Janggal Tuh
Jumat, 29 Januari 2021 06:15 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir putusan KPU Kota Bandar Lampung tentang diskualifikasi pasangan calon (paslon) Eva Dwiana-Deddy Amarullah di Pilkada penuh kejanggalan. Upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) pun siap ditempuh.
Hal ini ditegaskan pengacara kondang, Prof Yusril Ihza Mahendra. Diketahui, MA mengabulkan permohonan sengketa Eva-Deddy atas putusan KPU Kota Bandar Lampung. Putusan yang dipersoalkan paslon nomor urut 02 ini adalah putusan KPU mendiskualifikasi keduanya dari Pilkada Kota Bandar Lampung 2020.
Dalam sidang putusan pada Jumat (22/1) lalu, Ketua Majelis Hakim MA, Supandi, memberikan dua keputusan penting. Pertama, MA memerintahkan KPU Kota Bandar Lampung mencabut keputusan KPU Kota Bandar Lampung, yang mendiskualifikasi paslon Eva-Deddy. Kedua, KPU Bandar Lampung diminta menetapkan kembali dan menerbitkan keputusan baru.
Baca juga : Hakim MA Diingatkan Mantan Ketua MK
Menyikapi putusan MA ini, Yusril selaku Kuasa Hukum Yopi Hendro mencium banyak kejanggalan. Yopi adalah pelapor dugaan kecurangan Eva-Deddy di Pilkada Kota Bandar Lampung kepada Bawaslu Lampung. Kejanggalan pertama, sebut Yusril, terdapat kekeliruan nyata oleh hakim dalam memutus perkara ini.
Mahkamah Agung dalam pertimbangannya, jelas Yusril, menilai KPU Kota Bandar Lampung telah melanggar kewenangan dari sudut waktu dalam tahapan, program dan jadwal pemilihan seperti diatur pasal 5 UU 1 Tahun 2015 juncto PKPU No 5 Tahun 2020. Padahal, pelaksanaan putusan Bawaslu oleh KPU juga perintah undang-undang.
“Di mana KPU Provinsi/Kabupaten wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu Provinsi paling lambat tiga hari. Dengan kata lain, tidak ada pilihan hukum lain bagi KPU, selain menindaklanjuti keputusan diskualifikasi," bebernya.
Baca juga : Kader Yang Militan Janganlah Dilupakan
Kejanggalan kedua, sebut Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini, MA harusnya mendengar seluruh pihak secara berimbang. Dia mengatakan, pelapor sudah mengajukan permohonan intervensi pada 18 Januari 2021, namun ditolak kepaniteraan Tata Usaha Negara (TUN). Alasannya, tidak terdapat ketentuan hukum acara.
“Sebaliknya, pihak paslon 01 yang mengajukan permohonan intervensi 20 Januari 2021 justru diterima dan dipertimbangkan dalam putusan. Padahal semua orang tahu, paslon nomor 1 tidak punya kepentingan dengan perkara ini,” ujarnya.
Atas dasar kejanggalan dan kekeliruan hakim MA itu, lanjut Yusril, pihaknya berencana melakukan PK atas putusan MA itu. “Kami sedang mempelajari kemungkinan mengajukan PK atas Putusan MA tersebut,” tutupnya.
Baca juga : Yusril: Keterlaluan, Dana Covid-19 Dipakai Pilkada
Di tempat terpisah, Ketua KPU Bandar Lampung, Dedi Triyadi mengatakan, pihaknya belum menerima pemberitahuan atau surat resmi dari panitera TUN MA.
“Kami belum menerima pemberitahuan atau surat resmi dari panitera TUN MA terkait putusan gugatan sengketa yang diajukan tim hukum pasangan no 3,” ujarnya. [SSL]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya