Dark/Light Mode

Kalau Pilkada 2022 Dan 2023 Digeser Ke 2024, 272 Kepala Daerah Dijabat “Pj”

Tito Yang Berkuasa, Yang Untung Siapa?

Senin, 1 Februari 2021 06:25 WIB
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. (Foto: ANTARA)
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. (Foto: ANTARA)

RM.id  Rakyat Merdeka - Upaya menggelar Pilkada di 2022 dan 2023 lewat revisi UU No. 7 Tahun 2017, terancam kandas. Mayoritas parpol koalisi menolak revisi tersebut. Presiden Jokowi juga, kasih sinyal seperti itu.

Kalau Pilkada 2022 dan 2023 disatuin ke 2024, maka ada 272 kepala daerah yang akan diisi Penjabat (Pj). Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian punya kuasa besar memilih para Pj nantinya. Nah, siapa dan partai mana yang untung jika Pilkada tetap digelar serentak di 2024? 272 kepala daerah yang bakal dipimpin Pj kalau Pilkada 2022 dan 2023 disatuin ke 2024 itu terdiri dari 24 provinsi, 191 kabupaten dan 57 kota. Pj Gubernur ditetapkan oleh Presiden. Sedangkan Pj Bupati dan Walikota ditetapkan oleh Mendagri.

Rinciannya, di 2022 ada 7 Pj gubernur (Aceh, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat). Di 2023, ada 17 Pj Gubernur (Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku, Papua dan Maluku Utara

Baca juga : Rakyat Bisa Jadi Pusing, Bos!

Sedangkan untuk kabupaten dan kota, rinciannya, di tahun 2022, ada 76 Kabupaten dan 18 Kota. Sedangkan di tahun 2023, ada 115 Kabupten dan 39 Kota.

Awalnya, mayoritas fraksi di DPR semangat untuk merevisi UU Pemilu. Bahkan, Komisi II DPR sudah mengirimkan draft RUU Pemilu ke Badan Legislasi DPR, awal pekan lalu. Sejumlah poin krusial langsung jadi perdebatan. Mulai dari syarat calon presiden, ambang batas pencalonan presiden, sampai bergeser ke isu normalisasi pilkada pada 2022 dan 2023.

Hampir semua fraksi, kecuali PDIP sempat setuju Pilkada direview dan digelar di 2022 dan 2023. Dalam perjalanannya, PPP dan PAN ikut menyusul PDIP, menolak revisi. Penolakan makin kuat, setelah Jokowi mengundang eks jubir kampanye di Pilpres 2019 ke Istana Kamis (28/1).

Baca juga : 56 Persen Kepala Daerah Bermasalah Bukan Kader Parpol

Semua parpol pendukung pemerintah, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PKB dan PPP, menolak revisi UU Pemilu dan mengembalikan lagi jadwal Pilkada ke 2024. Hanya Nasdem, parpol koalisi yang masih ngotot Pilkada digelar di 2022 dan 2023.

Sekjen Gerindra, Ahmad Muzani menyatakan partainya mendukung gelaran Pilkada 2024. Menurutnya, pembahasan revisi UU Pemilu untuk memasukkan ketentuan penyelenggaraan Pilkada serentak pada 2022 dan 2023 tidak mendesak saat ini.

“Gerindra berpikir agar UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 yang menjadi landasan pemilu di 2019 sebaiknya tetap dipertahankan,” kata Muzani, dalam keterangan tertulis, kemarin.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.