Dark/Light Mode

Tak Jelas Digelar 2022 Atau 2024

DPRA Tuding Pemerintah Gantung Nasib Pilkada

Kamis, 25 Maret 2021 06:00 WIB
Ketua Komisi I DPR Aceh (DPRA) Muhammad Yunus. (Foto: ANTARA)
Ketua Komisi I DPR Aceh (DPRA) Muhammad Yunus. (Foto: ANTARA)

 Sebelumnya 
Rapat dipimpin Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin, dihadiri Ketua KIP Aceh Samsul Bahri, perwakilan Pemerintah Aceh, pimpinan DPRK se-Aceh, dan Ketua KIP se-Aceh. Rapat itu menghasilkan kesepakatan yang diteken seluruh peserta yang hadir. Yaitu kesepakatan tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2022 di Aceh.

Badan Legislasi (Baleg) DPR memutuskan untuk tidak memasukan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Itu artinya, jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tetap digelar 2024.

Baca juga : Duh, Pemerintah Nunggak Insentif Nakes Rp 1,48 T

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR mendrop RUU Pemilu. Menurut Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas, keputusan Baleg DPR mendrop RUU Pemilu diambil atas permintaan Komisi II DPR sebagai pengusul revisi UU Pemilu. Keputusan itu disepakati 8 dari 9 fraksi di DPR.

Dengan tidak dimasukannya RUU Pemilu, sebut Supratman, maka jadwal Pilkada akan kembali berkiblat pada Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Yakni, Pilkada akan digelar pada 2024.

Baca juga : Gabung Persita, Irsyad Maulana Siap Tampil Maksimal

Anggota Baleg DPR Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan mengatakan, fraksinya sepakat RUU Pemilu tidak masuk dalam Prolegnas 2021. Pasalnya, Indonesia sudah berulang kali mengalami perubahan sistem Pemilu. Imbasnya, pola Pemilu tidak pernah ajeg dan tidak pernah bisa dilakukan evaluasi dan perbaikan kualitas.

Apalagi saat ini, jelasnya, Indonesia tengah menghadapi pandemi. Hal ini menghabiskan energi cukup besar dan meng­ganggu stabilitas. “Mungkin akan lebih baik kalau energi kita gunakan untuk pemulihan ekonomi termasuk energi untuk penanganan Covid,” jelasnya.

Baca juga : Gandeng PSSI Pers, LIB Kampanyekan `Dukung Dari Rumah`

Anggota Baleg DPR lain dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari juga menegaskan fraksinya termasuk yang setuju penarikan RUU Pemilu dari Prolegnas 2021. Dia mengingatkan, penarikan RUU Pemilu ini tidak mempengaruhi RUU lain yang sudah masuk di Prolegnas.

Sementara Menteri Hukum dan HAM, Prof Yasonna H Laoly menyatakan, pemerintah menyepakati permintaan Komisi II DPR yang meminta agar revisi UU Pemilu dicabut dari Prolegnas Prioritas 2021. “Pemerintah sepakat. Jadi kita hanya sepakat untuk yang satu itu kita drop,” tandasnya. [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.