Dark/Light Mode

Tak Jelas Digelar 2022 Atau 2024

DPRA Tuding Pemerintah Gantung Nasib Pilkada

Kamis, 25 Maret 2021 06:00 WIB
Ketua Komisi I DPR Aceh (DPRA) Muhammad Yunus. (Foto: ANTARA)
Ketua Komisi I DPR Aceh (DPRA) Muhammad Yunus. (Foto: ANTARA)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menilai, pemerintah pusat telah menggantung nasib Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh 2022. Pasalnya, pemerintah tidak mengiyakan atau melarang gelaran pesta demokrasi itu.

Ketua Komisi I DPR Aceh (DPRA) Muhammad Yunus menyebut, sikap pemerintah pusat tak jelas soal Pilkada Aceh. Pemerintah terkesan tidak berani memberi kepastian, apakah Pilkada Aceh digelar pada 2022 atau 2024.

Beberapa waktu lalu, akunya, DPRA telah menggelar pertemuan dengan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, hingga Komisi II DPR. Tapi, pertemuan itu belum membuahkan hasil. “Ketika kita menanyakan, mereka pun tak berani menyatakan tidak ada Pilkada Aceh 2022. Mereka juga tidak berani mengatakan Pilkada Aceh digelar 2024,” ujarnya, kemarin.

Baca juga : Duh, Pemerintah Nunggak Insentif Nakes Rp 1,48 T

Yunus mengatakan, DPRA meminta sikap tegas pemerintah pusat. Hal itu diperlukan, supaya pihak legislatif dapat segera menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat.

“Kalau memang Pilkada Aceh digelar 2022, tolong tegaskan 2022. Kalau Pilkada di Aceh 2024, tolong tegaskan 2024. Jadi kami tahu mengambil sikap,” tegasnya.

Yunus menambahkan, Komisi I DPRA juga telah menggelar pertemuan dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh pada Selasa (23/3). Pertemuan digelar untuk membahas jadwal penganggaran tahapan Pilkada Aceh yang seharusnya dimulai April 2021.

Baca juga : Gabung Persita, Irsyad Maulana Siap Tampil Maksimal

“Kalau belum keluar kode rekening di Kemendagri, mungkin Pemerintah Aceh belum bisa membuat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kepada KIP,” tandasnya.

Di tempat terpisah, Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri mengatakan, lembaganya hanya berkoordinasi dengan DPRA. Mereka tidak mau mengintervensi komuniasi DPRA dengan pusat. “Kami hanya berkoordinasi. Selebihnya, biar mereka yang ngomong. Tidak ada pembahasan dari kami,” ucapnya.

Sebelumnya, DPR Aceh, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh, KIP se-Aceh, dan DPR kabupaten/kota se-Aceh sepakat, Pilkada Aceh digelar pada 2022. Keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi yang digelar di Gedung DPR Aceh di Banda Aceh, Selasa (9/2).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.