Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Biar Pengawasan Lebih Maksimal

Ketua Bawaslu Jatim: Ayo, Evaluasi UU Pemilu!

Selasa, 27 April 2021 06:35 WIB
Ketua Bawaslu Jatim Mohammad Amin. (Foto: Istimewa)
Ketua Bawaslu Jatim Mohammad Amin. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur (Jatim) menilai, aturan tata kepemiluan di Indonesia perlu diperbaiki atau dievaluasi. Agar tugas di bidang pengawasan bisa lebih maksimal.

Ketua Bawaslu Jatim Mohammad Amin mengaku, saat ini, banyak kelemahan dalam regulasi Pemilu, terutama kewenangan Bawaslu. Ini yang menyebabkan kinerja Bawaslu tak maksimal.

Menurutnya, salah satu contoh kelemahan UU Pemilu adalah Bawaslu tidak diberikan kewenangan untuk memanggil paksa saksi agar datang ke pemeriksaan. Sehingga, banyak saksi dibiarkan melenggang di luar meskipun keterangannya sangat dibutuhkan.

“Misalnya kami undang untuk diklarifikasi sampai tiga kali, nah (si saksi) tidak hadir, ya harus kami lepas. Kami tidak bisa menahan seperti Polisi. Kami tidak maksimal menangani pelanggaran,” ujarnya, kemarin.

Baca juga : Garap Pengawas Internal Sarana Jaya, KPK Dalami Prosedur Pembelian Tanah

Meski memiliki kewenangan terbatas, kata Amin, Bawaslu tingkat kabupaten dan kota di Jatim sudah bekerja maksimal saat menggelar 19 Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun lalu. Bahkan, mereka berani menindak pelanggaran calon petahana.

“Kami mengedepankan keadilan, transparansi. Ternyata tidak sedikit petahana yang kami klarifikasi. Cuma dari luar, Bawaslu dianggap enggan atau tidak bisa menyentuh pelanggaran petahana,” jelasnya.

Dia menyebut, 9 Pilkada di Jatim tahun lalu, tingkat pelanggaran politik uang sangat kecil dan kampanye hitam tak begitu banyak. Meski demikian, Amin mengakui, kontestasi Pilkada masih diwarnai dua hal itu.

Ke depan dia berharap, perlu perbaikan aturan. “Perlu ada penyadaran, bahwa penyakit dalam demokrasi seperti politik uang, politik identitas, black campaign dan lainnya masih merupakan hal yang harus kita hadang agar tak terjadi di Pemilu 2024,” tegasnya.

Baca juga : Pantau Pelaksanaan PSU, Ketua Bawaslu Apresiasi Pemilih Indragiri Hulu

Sementara Koordinator Divisi Pengawasan pada Bawaslu Jatim, Aang Kunaifi menambahkan, saat Pilkada tahun lalu, pihaknya selalu hadir dalam setiap kegiatan kampanye tatap muka terbatas. Tujuannya, agar pasangan calon (paslon) benar-benar menerapkan protokol kesehatan.

Selama mengawasi kampanye, Aang menyatakan, pihaknya tak ragu menegur dan memberikan masukan, apabila kegiatan kampanye itu sedikit banyak mengabaikan protokol kesehatan.

“Pelanggaran protokol kesehatan itu sejatinya banyak terjadi di lapangan. Di lapangan, jajaran kami baik tingkat desa, kelurahan, kecamatan langsung memberikan arahan kepada pihak pelaksana kampanye. Kami lebih memaksimalkan pencegahan,” katanya.

Menurut Amin, ada 406 kegiatan kampanye yang dianggap melanggar. Terhadap pelanggaran itu mereka sudah memberi surat peringatan tertulis dan pembubaran.

Baca juga : Bawaslu Warning KPU Jambi Tidak Manipulasi Data Pemilih

“Kami selalu mendorong kepada masing-masing tim kampanye untuk memaksimalkan fungsi kampanye dengan media daring, untuk mencegah penularan Covid-19,” tandasnya. [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.