Dark/Light Mode

Warning Bawaslu

Awas, DPT Coblos Ulang Pilkada Nabire Bermasalah

Sabtu, 26 Juni 2021 06:50 WIB
Ketua Bawaslu Nabire, Adriana Sahempa. (Foto: Istimewa)
Ketua Bawaslu Nabire, Adriana Sahempa. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
“Kami mengusulkan agar kerja-kerja kita efisien dan efektif dalam konteks koordinasi sekaligus juga berkaca pada pengalaman PSU di beberapa daerah, satu pemilih itu keadaannya sangat signifikan,” kata Viryan.

Menurutnya, tim itu akan membuat kerja KPU dan Bawaslu dalam proses PSU Nabire menjadi efektif dan efisien. Jika diperlukan, tim itu bisa melakukan supervisi bersama sehingga ada kesamaan cara pandang di tingkat bawah.

Dalam kesempatan sama, Ketua Bawaslu Pusat Abhan menyambut baik usul KPU. Abhan menilai, pembentukan tim itu sangat penting.

Baca juga : Pemerintah Fasilitasi Pemulangan 145 Pekerja Migran Bermasalah Dari Malaysia

“Saya kira itu penting tidak hanya di Nabire, di tempat lain yang PSU ini perlu ada tim untuk bisa koordinasi, antisipasi hal-hal sifatnya teknis,” ucap dia.

Perlu diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang putusan sengketa hasil Pilkada 2020 hingga Senin (22/3/2021). Ada pun jumlah perkara diputus MK sebanyak 32 perkara sengketa hasil Pilkada 2020. Dari 32 perkara itu, 16 perkara diminta PSU. Salah satunya, PSU total di Pilkada Nabire.

Salah satu alasan MK membatalkan hasil Pilkada Nabire 2020 dan memutuskan untuk PSU karena jumlah DPT lebih tinggi dibandingkan jumlah penduduk.

Baca juga : KLHK: Populasi Badak Jawa Dan Elang Jawa Bertambah

Untuk itu, MK memberikan waktu 90 hari bagi KPU Nabire menuntaskan DPT dan menggelar PSU, sebagaimana putusan MK atas gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati-Wakil Bupati Nabire Fransiscus Xaverius Mote-Tabroni Bin M Cahya terhadap hasil rekapitulasi suara yang memenangkan Paslon Mesak Magai-Ismail Djamaluddin.

Dalam sidang putusan sengketa Pilkada Nabire, MK menyatakan hasil pemungutaan suara Pilkada Nabire tak sah lantaran DPT tak valid dan pemungutan suara tak dilakukan dengan sistem pencoblosan langsung.

“Menyatakan hasil rekapitulasi perolehan suara berdasarkan SK KPU Nabire Nomor 54/PL.02.6-Kpt/9104/KPU Kab/XII/2020 batal demi hukum,” jelas Ketua Majelis Sidang MK Anwar Usman.

Baca juga : Stop Perang Spanduk!

Atas dasar DPT tak valid itu, MK memerintahkan KPU Nabire menggelar PSU di 501 TPS yang tersebar di 15 Distrik Nabire, didahului pemuktahiran DPT dalam waktu 90 hari sejak putusan itu dibacakan. [EDY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.