Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Gara-gara Dicoret MK Dari Pilkada Yalimo

Kubu Erdi-John Ngamuk

Kamis, 1 Juli 2021 06:45 WIB
Pembakaran fasilitas pemerintah dan umum di Yalimo, usai putusan MK terkait pilkada, Selasa (29/6/2021). (Foto: ANTARA)
Pembakaran fasilitas pemerintah dan umum di Yalimo, usai putusan MK terkait pilkada, Selasa (29/6/2021). (Foto: ANTARA)

RM.id  Rakyat Merdeka - Situasi Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua panas. Terjadi aksi-aksi pengrusakan dan pembakaran  dari kubu pendukung Pasangan Calon (Paslon) Erdi Dabi-John Wilil. Musababnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Paslon Erdi-John dari kepesertaan Pilkada.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Papua, Kombes Ahmad Mustofa Kamal mengatakan, dari laporan yang masuk, sekelompok massa diketahui membakar serta merusak sejumlah kantor pemerintah di Kabupaten Yalimo, karena tidak puas dengankeputusan MK. Bahkan kemarin siang, akses menuju bandara dan jalan di Yalimo terblokir.

Baca juga : Yusril: Hukum Nggak Jelas

Kamal menyebut, kantor pemerintahan yang dibakar massa di Yalimo adalah Kantor KPU, Kantor Bawaslu, Kantor Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Kantor DPRD, Kantor Dinas Kesehatan, Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (BPMK), Kantor Perhubungan, dan Bank Papua “Hingga saat ini, kami masih melaksanakan komunikasi dengan beberapa pihak,” ujarnya, kemarin.

Kamal mengatakan, Kapolres Yalimo mencoba melakukan komunikasi dengan pendukung paslon di Pilkada Yalimo. Ini penting agar tidak ada konflik horizontal.

Baca juga : Pahamify Gelar Berbagai Event Menarik Sambut Hardiknas

Dia menyebut, dari laporan yang masuk, pembakaran dilakukan lantaran pendukung salah satu paslon di Yalimo tidak terima terhadap putusan MK. Massa mulai mengamuk setelah mendengar putusan MK mendiskualifikasi paslon mereka.

“Setelah mendengarkan hasil putusan MK, massa pendukung nomor urut 01 tidak puas dengan hasil putusan mendiskualifikasi pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil di Pilkada Yalimo. Massa melakukan aksi pembakaran beberapa gedung milik pemerintahan,” tandasnya.

Baca juga : Kembali Ditahan KPK, Sri Wahyumi Manalip Ngamuk

Sebelumnya, MK mendiskualifikasi Paslon Erdi Dabi-Jhon Wilil dari kepersertaan Pilkada 2020. Calon Bupati nomor urut 1 ini dianggap tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada Yalimo 2020. Sehingga, Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilkada Yalimo harus diulang untuk kedua kalinya.

Dicoretnya Erdi Darbi dari kepesertaan Pilkada Yalimo ini dibacakan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan yang disiarkan secara daring, Selasa (29/6). “Menyatakan diskualifikasi calon Bupati Erdi Dabi dan Wakil Bupati Yalimo nomor urut 1,” tegasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.