Dark/Light Mode

Gara-gara Dicoret MK Dari Pilkada Yalimo

Kubu Erdi-John Ngamuk

Kamis, 1 Juli 2021 06:45 WIB
Pembakaran fasilitas pemerintah dan umum di Yalimo, usai putusan MK terkait pilkada, Selasa (29/6/2021). (Foto: ANTARA)
Pembakaran fasilitas pemerintah dan umum di Yalimo, usai putusan MK terkait pilkada, Selasa (29/6/2021). (Foto: ANTARA)

 Sebelumnya 
Anwar menjelaskan, Erdi dicoret dari kepesertaannya lantaran MK menemukan fakta hukum, yaitu putusan pidana atas Erdi Dabi baru mempunyai kekuatan hukum tetap, setelah selesainya pemungutan suara pertama pada 9 Desember 2020, dan sebelum PSU pada 5 Mei 2021.

Menurutnya, dengan adanya dua pemungutan suara di Pilkada Yalimo, maka MK berpendapat, pemungutan suara pertama maupun pemungutan suara selanjutnya, pada hakikatnya adalah sama-sama wujud dari tahapan pemungutan suara, karena hasilnya belum diketahui dan belum ditetapkan.

Baca juga : Yusril: Hukum Nggak Jelas

“Konsekuensinya, status calon itu dapat saja batal jika memang terdapat kondisi yang menyebabkan tidak terpenuhinya syarat sebagai calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, seperti berbuat pidana dengan ancaman pidana di atas 5 tahun,” jelasnya.

Sebelumnya, pemohon, yakni Paslon nomoir urut 2, Lakius Peyon-Nahum Mabel mendalilkan, Paslon nomor urut 1 tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada Yalimo 2020.

Baca juga : Pahamify Gelar Berbagai Event Menarik Sambut Hardiknas

Sebab, Calon Bupati Erdi Dabi, terbukti melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana 12 tahun, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 500/Pid.Sus/2020/PN.Jap, 18 Februari 2021, atau sebelum gelaran PSU pada 5 Mei 2021.

Hakim Anwar melanjutkan, selain mencoret Erdi, MK juga memerintahkan dilakukannya kembali PSU dalam proses Pilkada 2020. Dengan diikuti Paslon Lakius Peyon-Nahum Mabel sepanjang tetap memenuhi syarat, dan membuka kesempatan bagi pasangan calon baru. Termasuk, memberikan kesempatan bagi John Will sepanjang memenuhi persyaratan.

Baca juga : Kembali Ditahan KPK, Sri Wahyumi Manalip Ngamuk

Anggota hakim MK, Aswanto menambahkan, MK Mahkamah juga memerintahkan agar PSU harus sudah dilakukan dalam tenggang waktu 120 hari kerja sejak putusan dibacakan.

Lalu, menetapkan serta mengumumkan hasil PSU, dan melaporkan hasilnya kepada MK dalam jangka waktu 7 hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi hasil PSU. [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.