Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Merasa Tak Mampu Gelar PSU Jilid II

Ketua KPU Dan Bawaslu Yalimo Memilih Mundur

Rabu, 7 Juli 2021 06:20 WIB
Ketua KPU Yalimo Yehemia Walianggen. (Foto: Antara)
Ketua KPU Yalimo Yehemia Walianggen. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Ketua Bawaslu Yalimo, Provinsi Papua, Yehemia Walianggen dan Habakuk Mabel mengundurkan diri. Keduanya merasa tak mampu menjalankan tugas menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) kedua kalinya sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Yalimo Yehemia Walianggen mengatakan, berbagai tahapan pemilihan sudah dilakukan secara maksimal, termasuk PSU dua distrik. Tapi, semua hasil itu dibatalkan MK.

“Saya secara pribadi tidak akan melaksanakan proses PSU (untuk kedua kalinya) di Yalimo lagi. Ini akan disampaikan kepada pimpinan saya di KPU Provinsi dan KPU Pusat, saya akan mundur dari jabatan Ketua KPU Yalimo,” katanya, kemarin.

Baca juga : Gratis, Krakatau Steel Siap Penuhi Kebutuhan Oksigen Medis

Mantan Ketua Bawaslu Yalimo itu yakin, jika PSU kedua kali yang diputuskan MK itu akan menimbulkan kerusuhan lebih besar lagi di masyarakat.

“Kalau PSU dipaksakan, akan sangat berbahaya, sebab akan bermuara kepada konflik horizontal antara masyarakat. Penyelenggara atau KPU pasti akan diganggu dan proses ini tidak akan berjalan maksimal,” ujarnya.

Ketua Bawaslu Yalimo Habakuk Mabel akan segera mengajukan pengunduran diri karena kondisi daerah tidak menjamin keselamatan dirinya sebagai penyelenggara.

Baca juga : Bamsoet Gelar Silaturahmi Organisasi/Ormas Yang Dipimpinnya

“Pada prinsipnya, Ketua KPU dan Bawaslu Yalimo tidak akan melakukan putusan MK untuk PSU lagi dan memilih mengundurkan diri karena persiapan kita untuk Pilkada Desember 2020 dan PSU Mei 2021 sudah berjalan baik. Karena putusan MK tidak jelas ini, membuat kami tidak bisa paksakan tahapan ini,” jelasnya.

Pada tahapan Pemilihan Bupati (Pilbup) Yalimo pertama dan PSU pertama di dua distrik, penyelenggara menghadapi situasi berat. Tapi berupaya mensukseskan semua proses hingga berhasil dan muncul putusan MK untuk PSU lagi.

“Meski putusan MK bersifat final dan mengikat tapi pada prinsipnya tidak bisa memaksakan karena kondisi di daerah sangat sulit. Kami penyelenggara diancam habis-habisan. Kami merasa sudah sukses tetapi semua dibatalkan,” tuturnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.