Dark/Light Mode

Putusan Gugatan Fadel, Mantan Ketua MK Nilai PTUN Lampaui Kewenangannya

Jumat, 26 Mei 2023 12:42 WIB
Hamdan Zoelva (Foto: Ist)
Hamdan Zoelva (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengatakan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak memiliki kewenangan untuk mengadili keputusan politik mayoritas anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. PTUN dinilai melampaui kewenangannya.

"Keputusan PTUN itu melebihi kewenangannya. Ini bukan ranah pejabat TUN (tata usaha negara). Yang menjadi lingkup kewenangan PTUN adalah keputusan pejabat TUN. Ini bukan keputusan pejabat TUN tapi keputusan mayoritas anggota DPD. Tidak bisa digugat,” kata Hamdan, Jumat (26/5).

Hal ini disampaikan Hamdan ketika ditanya tentang PTUN yang mengabulkan gugatan Fadel Muhammad atas SK DPD RI. SK tersebut berisi penggantian Fadel Muhammad sebagai wakil ketua MPR dengan Tamsil Linrung.

Dijelaskan Hamdan, keputusan PTUN ini melebihi kewenangan yang dimiliki PTUN. Menurut Hamdan, SK Penggantian Fadel Muhammad ini bukan keputusan pejabat administrasi tetapi keputusan politik lembaga negara.

Baca juga : Masa Jabatan Diperpanjang, Ketua KPK: Kami Akan Terus Buru Dan Tangkap Koruptor!

“Ini keputusan politik mayoritas anggota DPD bukan keputusan pejabat TUN,” ungkap Hamdan.

Sebelumnya, sejumlah pakar tata negara juga telah menyebut bahwa keputusan PTUN atas gugatan Fadel Muhammad ini melebihi kewenangannya.

Pakar hukum tata negara Refly Harun, mengingatkan, parah jika sebuah keputusan sidang paripurna bisa di-challenge PTUN. 

Ia meminta agar tidak mencampuradukkan kewenangan pengadilan tata negara dengan pengadilan administrasi. Refly mengatakan putusan PTUN adalah keputusan yang melebihi kewenangan PTUN.

Baca juga : Refly Harun: Tidak Bisa PTUN Campur Pengadilan Tata Negara Dengan Administrasi

Dipaparkan Refly, yang bisa di-challenge PTUN adalah keputusan yang sifatnya individual bukan keputusan yang didasarkan pengambilan suara terbanyak.

SK Penggantian Fadel Muhammad bukan keputusan Ketua atau Pimpinan DPD, tetapi keputusan anggota DPD.

Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, mengatakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan Fadel Muhammad atas SK DPD RI, berbahaya bagai sistem ketatanegaraan.

Dikhawatirkan kasus serupa akan terjadi pada hasil sidang paripurna DPR maupun MPR.

Baca juga : KPK Kirim Tim Ke Lampung

“Jika keputusan paripurna DPD bisa diadili pengadilan TUN apapun objeknya, itu sangat berbahaya,” ingat Margarito.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.