Dark/Light Mode

LaNyalla Dorong Penguatan DPD Sebagai Artikulator Kepentingan Daerah

Rabu, 6 Oktober 2021 19:10 WIB
Ketua DPD LaNyalla Mattalitti saat menjadi pembicara utama pada acara Obrolan Senator (Obras), Rabu (6/10). (Foto: Humas DPD)
Ketua DPD LaNyalla Mattalitti saat menjadi pembicara utama pada acara Obrolan Senator (Obras), Rabu (6/10). (Foto: Humas DPD)

 Sebelumnya 
Dikatakannya, konstitusi Indonesia jelas memerintahkan bahwa pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan fungsi, tugas serta kewenangan DPR, DPD dan DPRD harus diatur melalui undang-undang yang terpisah.

Hal ini termaktub dalam pasal 22C ayat 4 junto pasal 19 ayat 2 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa Susunan dan kedudukan DPD diatur dengan undang-undang. Begitupun dengan susunan dan kedudukan DPR.

Baca juga : Presiden Ajak Petani Milenial Menjadi Motor Penggerak Pertanian

"Makna kata 'dengan' dalam ayat tersebut di atas berarti pengaturan tentang susunan dan kedudukan DPD diatur dalam ketentuan undang-undang tersendiri, bukan dalam Undang-Undang MD3," imbuh LaNyalla.

Sebab, selain tidak derivatif dari konstitusi, Undang-Undang MD3 juga mengandung ketimpangan dalam pengaturan kelembagaan antara DPR RI dan DPD RI.

Baca juga : Puan Dorong Percepatan Vaksinasi Di Papua

Secara kasat mata ada tiga ketimpangan yaitu pertama, pengaturan DPR diatur dalam pasal 67 sampai dengan pasal 245. Sedangkan pengaturan DPD diatur dalam pasal 246 sampai dengan 262.

Hal ini berarti secara umum DPR diatur dalam 178 ketentuan, sedangkan DPD diatur dalam 16 ketentuan.

Baca juga : Jabar-Sorong Bersatu Kembangkan Potensi Daerah

"Padahal, keduanya merupakan lembaga perwakilan yang harus saling mengisi demi implementasi check and balance dalam demokrasi desentralistik," ujar dia.

Kedua, alat kelengkapan di antara DPR dan DPD juga timpang, karena di DPR terdapat 10 item alat kelengkapan seperti tertulis di pasal 83 ayat 1 Undang-Undang MD3.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.