Dark/Light Mode

LaNyalla Dorong Penguatan DPD Sebagai Artikulator Kepentingan Daerah

Rabu, 6 Oktober 2021 19:10 WIB
Ketua DPD LaNyalla Mattalitti saat menjadi pembicara utama pada acara Obrolan Senator (Obras), Rabu (6/10). (Foto: Humas DPD)
Ketua DPD LaNyalla Mattalitti saat menjadi pembicara utama pada acara Obrolan Senator (Obras), Rabu (6/10). (Foto: Humas DPD)

 Sebelumnya 
Dia melanjutkan, jika ingin membangun sistem ketatanegaraan yang lebih baik, setidaknya ada tiga persoalan yang menjadi kendala bagi DPD untuk bekerja secara ideal dengan payung konstitusi saat ini.

Pertama, kewenangan DPD di bidang legislasi jelas sangat terbatas.DPD dapat ikut mengusulkan dan membahas RUU di bidang tertentu, tetapi tidak ikut dalam pengambilan keputusan akhir.

Baca juga : Presiden Ajak Petani Milenial Menjadi Motor Penggerak Pertanian

Kedua, meskipun memperoleh fungsi, tugas dan kewenangan pengawasan, namun DPD hanya sebatas memberikan masukan kepada DPR RI sebagai bahan pertimbangan.

Dan ketiga, tidak ada ketentuan yang tegas dan lugas yang mengatur hak DPD untuk meminta keterangan dari pejabat negara, pejabat pemerintah dan lainnya seperti yang diberikan kepada DPR.

Baca juga : Puan Dorong Percepatan Vaksinasi Di Papua

Dengan begitu, LaNyalla menilai diperlukan tiga penegasan dalam konteks penguatan peran DPD. Pertama, penegasan terhadap DPD atas fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

Kedua, penegasan terhadap DPD sebagai pemegang kuasa membentuk undang-undang. Dan ketiga, penegasan terhadap DPD dalam pelaksanaan dan tindak lanjut dari fungsi pengawasan.

Baca juga : Jabar-Sorong Bersatu Kembangkan Potensi Daerah

"Jalan untuk itu bisa ditempuh melalui dua pintu. Pintu pertama dengan memperkuat peran DPD RI melalui amandemen konstitusi. Dan pintu kedua, melalui penyusunan Undang-Undang tentang DPD RI, yang sebenarnya merupakan perintah Undang-Undang Dasar, tetapi belum kita laksanakan," tegas LaNyalla.

Mengapa demikian? LaNyalla memaparkan keberadaan Undang-Undang MD3 yang ada sekarang sebenarnya tidak derivatif dari Undang-Undang Dasar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.