Dark/Light Mode

Berkaca Dari Uang 10 Juta

Minggu, 27 Maret 2022 07:36 WIB
SUPRATMAN
SUPRATMAN

 Sebelumnya 
“Seluruh penerima uang dalam bentuk apapun dari Indra Kenz atau Doni Salmanan bisa ikut dijerat hukum.Pasalnya, pihak penerima uang dari tersangka penipuan tersebut bisa dianggap menjadi pihak yang membantu kejahatan,” kata polisi.

Pola kerja seperti ini mestinya diterapkan dalam banyak kasus korupsi. Selama ini, ada kesan, koruptor “dimanjakan”. Bahkan, tidak jarang hukumannya dikurangi, walau mereka jelas jelas melakukan tindakan kejahatan luar biasa.

Seperti data yang disampaikan KPK, pada 2020 ada 20 perkara koruptor yang ditangani KPK hukumannya dikurangi oleh Mahkamah Agung (MA).

Baca juga : Fasilitas Lounge Lengkap, Layanan Private Jet Di Bandara Soetta Tingkatkan Daya Saing

Ini belum termasuk kasus Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari serta mantan Menteri Kelautan dan Periikanan Edhi Prabowo. Juga belum termasuk kasus-kasus di luar KPK.

Kondisi ini menunjukkan bahwa kasus-kasus korupsi seperti dianakemaskan. Apalagi setelah KPK tak lagi seperti dulu, pemberantasan korupsi seperti layu di tengah jalan. Banyak kasus, tapi senjata kurang.

Budaya Indonesia yang “panas-panas tai ayam” kian melemahkan pemberantasan korupsi. Hebohnya sebentar saja. Sekarang misalnya, adakah yang masih ingat kasus-kasus kontroversi kortingan hukuman koruptor dalam setahun terakhir? Nyaris dilupakan.

Baca juga : Perang, Dopamin Dan Kesepian

Kita berharap, aparat hukum bisa menerapkan pola kerja seperti mengejar para crazy rich: Tegas. Cepat. Terarah. Kalau tidak, kita akan terus menyaksikan pemberantasan korupsi yang kian lemah dan lunglai.

Pemberantasan korupsi yang tegas dan konsisten, dari segala aspek dan sektor, hulu sampai ke hilir, bisa menumbuhkan efek takut. Seperti ada efek Artijo Alkostar, mantan hakim agung yang disegani.

Dengan demikian, negara bisa mengurangi kebocoran. Kalau setiap tahun bocor sekitar 30 persen, seperti pendapat beberapa ahli, artinya ada sekitar Rp 600 triliun setahun. Ini cukup untuk membangun ibu kota baru. Tanpa utang.

Baca juga : Jangan Nyerah, Negara Harus Kuat

Karena itu, perlu aksiaksi luar biasa dari para pemimpin dan penegak hukum, supaya kita tidak menyaksikan kasus-kasus kontroversi setiap tahun nya. Kasus-kasus yang jauh lebih besar dari “sekadar” uang Rp 10 juta yang diterima Rizky Billar. (*)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.