Dark/Light Mode

Korupsi, Ratusan Tahun Kemudian

Kamis, 8 September 2022 06:39 WIB
SUPRATMAN
SUPRATMAN

 Sebelumnya 
Semua sudah tahu itu. Tapi, sayangnya, tak ada langkah serta terobosan luar biasa untuk menyembuhkan penyakit ini.

Kita ingat, KPK berdiri pada 2003. Setahun kemudian, Gubernur Aceh Abdullah Puteh dijerat KPK. Kasusnya: pengadaan pesawat Helikopter Mi-2 milik Pemerintah Provinsi NAD.

Baca juga : Jaga Harga, Jaga Perasaan

Sejak saat itu, para kepala daerah, juga yang non kepala daerah, seperti bergilir menjadi “pasien” KPK. Kebijakan apa yang dihasilkan dari serangkaian kasus itu? Pelajaran apa yang diperoleh selama puluhan tahun itu?

Yang kita tahu, kasus-kasus korupsi, termasuk yang melibatkan kepala daerah, masih saja terjadi, walaupun “penyakitnya” sudah terdeteksi.

Baca juga : Memperkuat Koalisi Rakyat

Yang kita dengar, kasus-kasusnya justru kian memprihatinkan. Ada yang ayahnya ditangkap KPK, lalu anaknya, atau istrinya, yang juga ditangkap KPK.

Sungguh merugilah bangsa ini kalau akhirnya harus menunggu dan menyaksikan serta mengorbankan cucu, buyut dan seterusnya, yang ikut terjerat kasus korupsi.

Baca juga : Kenangan Gorbachev

Saat itu, puluhan atau ratusan tahun yang akan datang, ketika membuka file-file lama, berita-berita tahun 2000-2022, mereka, cucu dan buyut itu, menemukan kenyataan: memang tidak ada upaya luar biasa untuk memberantas korupsi. Maka wajar kalau korupsi bertahan sampai ratusan tahun.

Semoga ilustrasi ini salah. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.