Dark/Light Mode
RM.id Rakyat Merdeka - Lagi, kabar sedih dari aparat penegak hukum. Kali ini datang dari pejabat Polri. Namanya Bambang Kayun. Pangkatnya AKBP. Dia diduga menerima uang senilai Rp 56 miliar selama bertugas di Polri.
Uang tersebut, menurut KPK Firli Bahuri, diterima Bambang dari berbagai pihak secara bertahap. Bambang sekarang ditahan KPK. Ini entah yang keberapa kita menerima kabar sedih seperti ini. Sekarang saja, ada hakim Mahkamah Agung yang sedang ditahan KPK. Kasusnya, jual beli perkara. Sebelumnya, ada jaksa dan pengacara.
Baca juga : Orkestrasi Jelang Pemilu
Masalah korupsi di Indonesia sudah bukan barang baru. Dari pemerintahan yang satu ke pemerintahan yang lain, masalah ini seolah tak bisa dipecahkan.
Sebenarnya, “bagaimana cara mencegah korupsi” bangsa ini sudah khatam. Bukan hanya sekali. Tapi berkali-kali. Kalau papernya disusun ke atas, tingginya mungkin sudah melampaui gedung tertinggi di Jakarta.
Baca juga : 2023, Hidup Dan Redup
Rangkaian acara juga sudah digelar. Ketika digelar acara hari Anti Korupsi Sedunia di bulan Desember, selalu ada kalimat “korupsi musuh bangsa, korupsi musuh bersama”. Tapi, hasilnya, kita semua sudah tahu.
Hampir dua puluh tahun lalu, di bulan Desember, juga pernah ada acara yang digelar KPK. Judulnya: Teriakan Anti Korupsi.
Baca juga : Ngumpetin Debu Di Bawah Karpet
Acara itu sangat luar biasa karena dihadiri Presiden, menteri, Jaksa Agung, Kapolri, Ketua DPR, Ketua DPD, Ketua Mahkamah Konstitusi, dan sebagainya. Seratusan artis dan selebritis juga dilibatkan. Belakangan kita tahu, beberapa pejabat negara justru ditangkap KPK.
Sekarang, walaupun kondisinya sangat parah, bangsa ini masih selalu menyisakan harapan. Misalnya, di sisa masa pemerintahannya, kita berharap ada upaya luar biasa dari pemerintahan Joko Widodo untuk menuntaskan problem ini.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.