Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KUHP Baru Akan Direvisi?

Kamis, 8 Desember 2022 06:40 WIB
SUPRATMAN
SUPRATMAN

RM.id  Rakyat Merdeka - KUHP 2022” baru akan berlaku tiga tahun lagi. Tepatnya 7 Desember 2025. Apakah DPR hasil Pemilu 2024 akan “merevisi” karya monumental ini?

Bisa iya, bisa tidak. Tergantung komposisi dan peta koalisinya. Kalau sudah masuk wilayah politik, semua tergantung kepentingan. Yang tadinya tidak setuju, bisa setuju. Atau sebaliknya.

KUHP baru ini akan menggantikan yang lama, KUHP warisan penjajah Belanda, yang usianya lebih dari seratus tahun.

Baca juga : Awas, Harga Melambung!

Setelah merdeka, Indonesia mewarisi KUHP ini dengan beberapa penyesuaian. Ada juga pasal yang dihapus karena dinilai tidak relevan.

Sekarang, KUHP kolonial itu tamat. Diganti yang baru. Yang disahkan DPR, Selasa (6/12/22) lalu.

KUHP baru ini punya niatan baik. Misalnya, lebih mengakomodasi demokratisasi, mengadaptasi hukum pidana, serta harmonisasi terhadap perkembangan hukum yang terus berlangsung.

Baca juga : Gawat Darurat Kaderisasi Parpol

Namun, maksud baik tak selamanya diterima. KUHP baru ini dinilai mengandung kontroversi. Banyak organisasi masyarakat sipil yang sudah mengeluarkan beberapa catatan kritis disertai kekhawatiran.

Mereka mengungkap beberapa pasal yang dianggap bisa mengebiri demokrasi. Ada juga pasal yang dinilai berpotensi represif. Juga ada “pasal-pasal karet” yang dikhawatirkan akan diterapkan sesuai kepentingan dan selera. Ada pula pasal yang dianggap melanggar hak privat. Catatannya banyak.

Mengakomodasi protes dan aksi demo, serta ingin mendengar lebih banyak masukan dari masyarakat, pada 2019 sebenarnya sudah disepakati: pembahasan RKUHP ditunda.

Baca juga : Rakyat Tetap Nomor Satu

Bahkan, saat itu, digarisbawahi supaya pengesahan RUU KUHP tidak dilakukan DPR periode sekarang. Tapi periode berikutnya. DPR hasil Pemilu 2024.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.