Dark/Light Mode

DPR Minta Perpanjang Juga?

Minggu, 28 Mei 2023 06:00 WIB
SUPRATMAN
SUPRATMAN

 Sebelumnya 
Selain itu, KPK tengah disorot, karena untuk pertama kalinya, kepercayaan rakyat terhadap KPK berada di bawah Polri. Posisi memprihatinkan ini didasarkan atas hasil survei Indikator Politik Indonesia, April 2023 lalu.

Dengan kondisi seperti ini, dan masa tugas yang sudah memasuki tahun-tahun terakhir, pimpinan KPK mestinya dievaluasi. Bukan malah diperpanjang setahun.

Dengan perpanjangan ini, seperti pendapat MK, maka KPK akan bermasa tugas selama lima tahun. Sama seperti lembaga negara dan komisi independen lainnya; KPPU, Ombudsman, Komnas HAM, KY, LPS, LPSK, OJK, KASN, KPAI, KPU, serta Bawaslu. Walau, masih ada juga lembaga yang bermasa tugas empat tahun.

Baca juga : Bukan Mencari Juara Balap Karung

Mengenai masa tugas empat tahun ini, KPK yang dibentuk sebagai reaksi atas parahnya korupsi di era Orde Baru, punya “filosofi” menarik.

Masa jabatan empat tahun dimaksudkan supaya pemerintahan yang berlangsung selama lima tahun, akan diawasi oleh dua komisioner KPK yang berbeda, karena masa tugas KPK, empat tahun.

“Audit” ganda, dengan komisioner yang berbeda ini, dinilai bisa menciptakan pengawasan dan hasil yang lebih baik.

Baca juga : Politik Dan Telur Adnan

Gugatan terkait masa jabatan pimpinan KPK yang dilayangkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ini, menjadi bola panas. Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, putusan MK ini sedang dikaji. Apa hasilnya, menarik ditunggu.

Setelah MK memenuhi permintaan KPK untuk perpanjangan masa jabatan, beberapa anggota DPR dalam nada berseloroh juga meminta hal yang sama: minta diperpanjang juga, atau minta “keringan” lain.

Waduh! ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.