Dark/Light Mode

DPR Minta Perpanjang Juga?

Minggu, 28 Mei 2023 06:00 WIB
SUPRATMAN
SUPRATMAN

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketika kinerja KPK dipertanyakan, tiba-tiba ada “hadiah” menarik dari Mahkamah Konstitusi: masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang. Dari empat tahun menjadi lima tahun.

Putusan MK yang dibacakan Kamis (25/5), menuai pro-kontra. Bukan hanya publik, empat hakim MK pun (dari sembilan hakim) menyatakan menolak.

Baca juga : Bukan Mencari Juara Balap Karung

Ada yang menilai bahwa putusan MK ini sebanarnya mamsih multitafsir: berlakunya kapan. Kalau diperlakukan sekarang, kenapa sekarang? Kenapa tidak menunggu sampai komisioner periode ini berakhir?

Karena itu, ada juga yang meminta, kalau pun diberlakukan, putusan ini sebaiknya untuk pimpinan yang akan datang. Bukan untuk Firli Bahuri Cs yang masa jabatannya berakhir Desember 2023. Kalau ditambah setahun, Firli Cs akan selesai pada Desember 2024, setelah Pemilu.

Baca juga : Politik Dan Telur Adnan

Perpanjangan ini juga dipertanyakan karena Ketua KPK Firli Bahuri misalnya, dinilai beberapa kali tersangkut persoalan etika.

Indeks korupsi Indonesia, juga kian anjlok. Ibarat raport, nilainya cenderung merah. Walau, beberapa prestasi, tak juga bisa dikesampingkan.

Baca juga : Ironi Pahit 25 Tahun

Transparency Internasional dalam laporannya awal tahun ini menyebutkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau corruption perception index (CPI) Indonesia merosot 4 poin. Dari 38 pada 2021 menjadi 34 pada tahun 2022. Selain itu, rangking Indonesia juga turun 14 tingkat, dari 96 menjadi 110.

Indeks ini akan menjadi salah satu acuan para investor untuk menanam modalnya di Indonesia.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.