Dark/Light Mode

Takut Asetnya Dirampas

Minggu, 25 Juni 2023 06:12 WIB
SUPRATMAN
SUPRATMAN
Wartawan Senior

 Sebelumnya 
Kenapa UU ini penting? Karena, untuk melawan korupsi di Indonesia, pemberantasan dan pencegahannya harus terus mencari alternatif dan formula baru. Tidak biasa-biasa saja. Harus ada efek jera yang benar-benar ditakuti.

Apalagi sekarang, korupsi terus berkembang kian mengkhawatirkan. Sekarang, kata Menko Polhukam Mahfud MD, nengok kemana saja ada korupsi. Di darat, laut, udara, semua ada korupsi.

Bahkan di jantung KPK, ada korupsi, ada pungli. Seperti yang terjadi di Ruang Tahanan KPK. Ihwal pungli ini diungkap oleh Dewan Pengawas KPK, awal pekan ini. Nilainya Rp 4 miliar, bahkan bisa lebih, kata Dewas KPK.

Baca juga : Lari Kencang Setelah Endemi

Ironis. Bagaimana ceritanya pemberantas korupsi, justru melakukan korupsi. Para koruptor justru dikorup. Saling mengkorup. Ini hanya terjadi di Indonesia. Kalau ini dianggap “biasa-biasa” saja, dengan dalih, “mereka kan manusia biasa, bukan malaikat”, wah gawat.

Karena itu, UU Perampasan Aset menjadi salah satu alternatif penting dalam memberantas korupsi.

Bahkan, di tingkat global, UU ini sudah menjadi syarat umum yang dipenuhi sebuah negara. Karena, 20 tahun lalu, tahun 2003, Indonesia sudah menandatangani Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa untuk Melawan Korupsi.

Baca juga : Korupsi Di Lorong Gelap

Salah satu yang harus ada terkait konvensi tersebut yakni Asset Recovery atau Perampasan Aset.

Sayangnya, UU tersebut masih terseok-seok. Padahal, melalui UU ini, aset para koruptor bisa diambil tanpa harus menunggu lama. Misalnya, menunggu sidangnya selesai. Atau, menunggu pembuktian “pidana asal” yang prosesnya bisa sangat lama.

Jadi, kenapa harus terus diayun dari periode DPR dan pemerintah yang satu ke periode berikutnya? Bukankah UU ini jelas-jelas bisa menjadi “pengubah arah” pemberantasan korupsi?

Baca juga : Argentina, Ini Indonesia!

UU Cipta Kerja (Ciptaker) saja bisa dikebut, kenapa ini tidak. UU Ibu Kota Negara juga bisa cepat, kenapa UU ini tidak?

Semua pihak harus lebih gencar dan terus mendorong supaya UU ini berproses cepat. Tidak jalan di tempat. Tidak mutar-mutar sampai belasan tahun. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.