Dark/Light Mode

“Denda Damai” Yang Masih Meresahkan

Kamis, 8 Juni 2023 07:30 WIB
SUPRATMAN
SUPRATMAN

RM.id  Rakyat Merdeka - RP 60 miliar bukan jumlah yang main-main. Sangat besar. Sejumlah itulah transaksi mencurigakan yang melibatkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Persisnya, Rp 60.166.172.800.

Jumlah itu disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Ba￾huri di DPR, kemarin.

Baca juga : Nasib Rakyat Di Tahun Politik

Sebelum viral, Andhi Pramono, “bu￾kanlah siapa-siapa”. Tidak banyak yang kenal. Sekarang, dia menjadi tersangka KPK. Kasusnya: gratifikasi.

KPK menyita harta kekayannya. Termasuk rumah mewah di Batam, yang menurut laporan terakhir di LHKPN, kabarnya belum terdaftar.

Baca juga : Bola Panas Di Merdeka Barat

Menanggapi kasus ini, media sosial heboh. Ada yang secara spekulatif bertanya: itu baru satu orang, bagaimana dengan yang lain?

Karena itulah, perlu dilakukan pembenahan secara sistematis. Lewat sistem yang permanen dan berkesinambungan. Bukan panas-panas tai ayam karena kasusnya sedang menjadi atensi publik.

Baca juga : DPR Minta Perpanjang Juga?

Membenahinya bukan juga sekadar menangkap dua atau bahkan puluhan orang. Kalau sekadar menghukum beberapa orang, ibaratnya hanya memotong beberapa daun yang sudah layu dan tidak sehat. Akar, batang dan dahannya masih tumbuh subur.

Apalagi ini persoalan yang sudah berurat berakar, sehingga butuh perjuangan ekstra. Bahkan, Presiden Soe￾harto pernah membekukan Bea Cukai saking parahnya korupsi di lembaga tersebut.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.