Dark/Light Mode
RM.id Rakyat Merdeka - RP 60 miliar bukan jumlah yang main-main. Sangat besar. Sejumlah itulah transaksi mencurigakan yang melibatkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Persisnya, Rp 60.166.172.800.
Jumlah itu disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di DPR, kemarin.
Baca juga : Nasib Rakyat Di Tahun Politik
Sebelum viral, Andhi Pramono, “bukanlah siapa-siapa”. Tidak banyak yang kenal. Sekarang, dia menjadi tersangka KPK. Kasusnya: gratifikasi.
KPK menyita harta kekayannya. Termasuk rumah mewah di Batam, yang menurut laporan terakhir di LHKPN, kabarnya belum terdaftar.
Baca juga : Bola Panas Di Merdeka Barat
Menanggapi kasus ini, media sosial heboh. Ada yang secara spekulatif bertanya: itu baru satu orang, bagaimana dengan yang lain?
Karena itulah, perlu dilakukan pembenahan secara sistematis. Lewat sistem yang permanen dan berkesinambungan. Bukan panas-panas tai ayam karena kasusnya sedang menjadi atensi publik.
Baca juga : DPR Minta Perpanjang Juga?
Membenahinya bukan juga sekadar menangkap dua atau bahkan puluhan orang. Kalau sekadar menghukum beberapa orang, ibaratnya hanya memotong beberapa daun yang sudah layu dan tidak sehat. Akar, batang dan dahannya masih tumbuh subur.
Apalagi ini persoalan yang sudah berurat berakar, sehingga butuh perjuangan ekstra. Bahkan, Presiden Soeharto pernah membekukan Bea Cukai saking parahnya korupsi di lembaga tersebut.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.