Dark/Light Mode

Takut Asetnya Dirampas

Minggu, 25 Juni 2023 06:12 WIB
SUPRATMAN
SUPRATMAN

RM.id  Rakyat Merdeka - Teori ini sepertinya benar: Koruptor takut dimiskinkan, tapi tidak takut dipenjara. Karena itu, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus segera dirampungkan.

Sayangnya, sampai saat ini, jangankan Undang-Undang (UU), Rancangan Undang-Undang (RUU)-nya pun belum ada titik terang. Padahal, soal ini sudah dibicarakan sejak 2006.

Baca juga : Lari Kencang Setelah Endemi

Ada yang menduga DPR khawatir (mungkin juga sebagian eksekutif) kalau UU Perampasan Aset ini justru bisa berbalik mengenai diri sendiri. Jadi bumerang.

Namun, seperti idiom popular, “kalau bersih kenapa risih?”. Jadi, tidak ada alasan untuk takut atau khawatir.

Baca juga : Korupsi Di Lorong Gelap

UU Perampasan Aset tentu tak bisa serta merta merampas aset milik (tersangka) koruptor. Tentu harus melalui pengadilan. Ada persidangan dan pembelaan diri.

Kalau UU ini molor, waktu yang tersedia akan semakin habis. Apalagi sekarang sudah memasuki tahun pemilu. Masa jabatan eksekutif dan legislatif juga hampir selesai.

Baca juga : Argentina, Ini Indonesia!

Kalau tidak sekarang, ceritanya akan lain lagi kalau RUU ini sampai di meja anggota DPR yang baru, DPR 2024-2029.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.