Dark/Light Mode

Masih Bisakah Borong Parpol?

Minggu, 5 Januari 2025 05:32 WIB
SUPRATMAN
SUPRATMAN
Wartawan Senior

RM.id  Rakyat Merdeka - Pilpres 2029 berpotensi menghadirkan beragam latar belakang calon. Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus ambang batas syarat pencalonan capres. Semua parpol bisa mengajukan calonnya.

Menarik membayangkan ada 18 pasang capres-cawapres di Pilpres 2029, sesuai jumlah parpol peserta Pemilu 2024. Atau, delapan pasang, sesuai jumlah parpol yang lolos ke Senayan.

Dari sini bisa muncul calon yang berlatar belakang petani, buruh, influencer medsos, profesor, tukang las, guru fisika, content creator, host TV, menteri atau mantan menteri, bos rental mobil, ketum parpol, mantan presiden, orang “baik”, orang “jahat” dan sebagainya. Semuanya berhak.

Otoritarian-konstitusional partai politik yang beberapa tahun ini sangat kuat dan memiliki kewenangan luar biasa untuk menentukan capres-cawapres, bisa diminimalisir.

Kendati demikian, sepertinya, pesertanya tidak akan sampai belasan pasang. Paling banyak lima, seperti Pilpres 2004 yang berlangsung dua putaran.

Baca juga : Bara “50 Tahun” Di Awal Tahun

Saat itu, tak ada polarisasi serius, bisa jadi karena calonnya banyak. Proses dan penyelenggaraannya pun relatif aman. Lancar jaya. SBY-JK tampil sebagai pemenang mengalahkan Megawati (petahana) yang berpasangan dengan Ketua Umum PBNU Hasyim Muzadi.

Selanjutnya, Pilpres 2009 pasangan calon mulai berkurang. Hanya tiga; Jusuf Kalla-Wiranto, Megawati-Prabowo dan SBY-Boediono yang tampil sebagai pemenang.

Pilpres-pilpres berikutnya hanya diikuti dua pasang calon. Sejak itu, polarisasi mulai menguat. Sampai sekarang.

Pilpres 2029, yang berpotensi melahirkan banyak capres-cawapres apakah akan menetralisir sisi negatif tersebut?

Sepertinya, iya. Pemilu 2029 akan mengintegrasikan beberapa ideologi dan calon. Yang tadinya “seperti minyak dan air”, bisa disatukan.

Baca juga : Resolusi Trust Di 2025

Sebaliknya, yang tadinya clingy dan sangat nempel seperti lem, bisa terkelupas. Menjauh, berpisah jalan. Masing-masing tampil sendiri. Atau, bisa juga semakin nempel.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja menghapus ambang batas pencalonan Presiden, memungkinkan semua itu terjadi.

Ini putusan bersejarah. Dari 32 kali diajukan, baru kali ini dikabulkan. Yang menarik, selama itu, hampir semua alasan yang disampaikan tak jauh berbeda, namun, baru sekarang diterima.

Kendati demikian, politisi bisa saja memiliki siasat lain. Ingat kasus Pilkada serentak, November 2024 lalu, yang UU-nya bisa dikebut semalam?

Karena itu, walaupun tak ada lagi syarat ambang batas, bisa saja cara lain untuk menyiasatinya. Ada pasangan yang memborong parpol, juga bisa saja terjadi. Dengan segala macam cara. Secara legal maupun ilegal. Yang halus maupun kasar.

Baca juga : "Industri Hukum" Ular Kayu

Di sinilah perlunya pengawasan dan pengawalan publik. Misalnya, perlu ada ambang batas atas. Karena, kalau tidak dibatasi, seorang calon bisa saja memborong hampir semua parpol.

Itu pun masih bisa disiasati juga. Kalau kebanyakan misalnya, bisa “dibelah”, dengan melahirkan “calon boneka” sebagai lawannya. Ini yang perlu diantisipasi dan dikawal serius.

Tampaknya, 2025 bukan tahun yang adem ayem. Lihat saja, masih di awal tahun, hawanya sudah sangat panas. Bukan soal capres, tapi residunya. Buntut dari Pilpres 2024. Saling ancam. Saling buka-bukaan memasuki tahun ular kayu.

Tahun 2029, entah apa yang terjadi. Minyak pun bisa bersatu dengan air. Juga bukan tidak mungkin, ambang batas syarat pencapresan yang sudah dihapus MK, “dihidupkan” lagi dengan cara berbeda. Dalam bentuk lain. Termasuk cara dan teknik memborong partai. Kita tunggu.

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 1 & 8, edisi Minggu, 5 Januari 2025 dengan judul "Masih Bisakah Borong Parpol?"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.