Dark/Light Mode

Keadilan Salah Kamar

Jumat, 10 Juli 2026 08:19 WIB
BUDI RAHMAN HAKIM
BUDI RAHMAN HAKIM
Wartawan Senior

RM.id  Rakyat Merdeka - Kasus hukum seorang pejabat sekaligus inovator kembali mengguncang ruang publik. Sebagian orang melihatnya sebagai kemenangan pemberantasan korupsi. Sebagian lain membacanya sebagai alarm: jangan-jangan hukum sedang masuk ke kamar yang salah.

Di sinilah ironi negara modern bekerja. Pemerintah meminta pejabat berani berinovasi, tetapi ketika inovasi gagal, hukum datang dengan wajah paling keras. Negara ingin cepat berubah, tetapi tidak selalu siap membedakan mana kebijakan yang buruk, mana kelalaian administratif, mana konflik kepentingan, dan mana korupsi yang benar-benar disengaja.

Baca juga : Dapur Bernama Negara

Rakyat tentu tidak boleh diminta memaafkan kerugian negara. Uang publik bukan uang eksperimen tanpa pertanggungjawaban. Setiap rupiah yang hilang berarti sekolah yang tertunda, layanan yang melemah, dan pajak rakyat yang ikut terbakar. Tetapi rakyat juga dirugikan jika setiap keputusan berisiko langsung diperlakukan sebagai kejahatan. Negara bisa kehilangan orang-orang yang berani berpikir baru karena semua orang memilih aman, lambat, dan tidak melakukan apa-apa.

Lon Fuller dalam The Morality of Law mengingatkan bahwa hukum bukan hanya soal menghukum. Hukum memiliki moralitas internal: jelas, konsisten, dapat dipahami, tidak berlaku surut secara sewenang-wenang, dan memberi kepastian bagi orang yang bertindak di bawahnya. Ketika hukum kehilangan moralitas itu, ia masih bisa terlihat resmi, tetapi mulai kehilangan rasa adil.

Baca juga : Makan Tak Gratis

Titik buta kekuasaan adalah mengira semua persoalan negara dapat diselesaikan dengan palu hakim. Padahal kebijakan publik punya wilayahnya sendiri. Di sana ada risiko, perhitungan, data yang tidak sempurna, tekanan waktu, dan keputusan yang bisa keliru. Jika kesalahan kebijakan selalu diseret ke kamar pidana tanpa pembuktian niat jahat yang kuat, hukum berubah menjadi alat pendingin keberanian. Semua pejabat akan belajar satu hal: lebih baik tidak bergerak daripada bergerak lalu dipenjara.

Tetapi pembelaan terhadap inovasi juga tidak boleh menjadi selimut impunitas. Niat baik tidak otomatis membebaskan orang dari pertanggungjawaban. Konflik kepentingan harus dibuka. Proses pengadaan harus diaudit. Kerugian negara harus dihitung dengan jernih. Jejak keputusan harus diuji. Negara perlu membangun pembeda yang tegas: kegagalan kebijakan dikoreksi secara administratif dan politik; penyalahgunaan kewenangan dihukum secara pidana; korupsi yang terbukti diberantas tanpa belas kasihan.

Baca juga : Uang Masuk Gelap?

Keadilan tidak boleh salah kamar. Bila semua kegagalan disebut korupsi, negara akan takut berinovasi. Bila semua korupsi disebut sekadar kebijakan, republik akan habis dirampok. Di antara keduanya, hukum harus berdiri tegak: tajam kepada maling, adil kepada pengambil keputusan, dan cukup bijak untuk tidak menghukum keberanian hanya karena hasilnya tidak selalu menang.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.