Dark/Light Mode

Kita Bukan Keledai!

Kamis, 13 Agustus 2020 06:51 WIB
SUPRATMAN
SUPRATMAN

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Pinangki akhirnya menjadi tersangka. Jaksa di Kejaksaan Agung ini terseret kasus Djoko Tjandra. Diduga ada aliran dana yang mencengangkan dalam kasus ini. Sekarang, apakah bangsa ini masih akan berbasa-basi dengan mengatakan, “mari kita jadikan kasus ini sebagai momentum untuk melakukan perbaikan”?

Kalimat bijak itu sudah sangat klasik. Semua tahu itu kalimat baik. Sangat bijak. Tapi, lama-lama kok terdengar seperti klise. Diulang-ulang terus. Hambar.

Kalimat ini juga disampaikan ketika Jaksa Urip Tri Gunawan, jaksa di Kejaksaan Agung, ditangkap KPK karena menerima suap Rp 6 miliar pada 2008. Saat itu, dia sedang menangani kasus BLBI Bank BDNI milik Sjamsul Nursalim.

Baca juga : Kemana KPK?

Sekarang Jaksa Urip sudah bebas. Dia bebas 2017. Saat itu, ketika ditangkap kasusnya heboh. KPK yang menangkap Jaksa Urip, saat itu dipimpin jaksa juga, Antasari Azhar. Jaksa Agungnya dijabat Hendarman Supandji.

Dua belas tahun setelah kasus Jaksa Urip, 12 tahun setelah bangsa ini menyatakan “mari kita jadikan kasus ini sebagai momentum bersih-bersih”, selama 12 tahun itu pula ada tujuh Jaksa Agung (termasuk Plt): ternyata kejadiannya terulang lagi. Lagi dan lagi. Kali ini giliran jaksa Pinangki Sirna Malasari yang kena.

Yang jadi kontroversi, di tengah heboh kasus ini, Kejaksaan Agung justru menerbitkan Pedoman No 7 Tahun 2020. Pedoman ini mengatur bahwa pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang diduga terlibat tindak pidana harus seizin Jaksa Agung.

Baca juga : `Nasionalisme Vaksin`, Bahaya!

Banyak yang mengkrikik Pedoman ini. Antara lain, karena kejaksaan terkesan ingin membuat perisai pelindung. Semestinya, kalau kasus ini mau dijadikan momentum perbaikan, kejaksaan justru mempersilakan aparat penegak hukum masuk sedalam-dalamnya, seterang-terangnya. Buka pintu sambil mengatakan, “ayo silakan periksa, tidak ada yang kami tutup-tutupi atau lindungi. Silakan”.

Pedoman No 7 mengenai “minta izin” ini rupanya hanya berusia lima hari. Ditandatangi pada 6 Agustus, kemudian dicabut pada 11 Agustus. Singkat sekali.

Sekarang, supaya tidak mengulang-ulang kalimat klise “mari kita jadikan kasus ini sebagai momentum,” perlu ada langkah konkret, cepat dan sistematis untuk membenahi dunia hukum Indonesia.

Baca juga : Hati-hati Infodemik!

Bukan hanya sekadar menjadikan jaksa atau polisi sebagai tersangka, atau membongkar kasus Djoko Tjandra, atau mengaktifkan kembali Tim Pemburu Koruptor dan Buronan, tapi ada perbaikan sistem yang sangat mendasar dan menyeluruh.

Dalam kasus ini, strukturnya kira-kira sama seperti Satgas Covid-19. Karena, masalah hukum kita sudah seperti endemi yang bertahun-tahun tak pernah ditemukan vaksin dan obatnya.

Semoga beberapa tahun ke depan tidak lagi terdengar kalimat “mari kita jadikan kasus ini sebagai momentum”. Kalau itu muncul lagi, apalagi dalam waktu dekat, apakah kita, sebagai bangsa, sudah layak mendeklarasikan diri sebagai keledai?(*)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.