Dark/Light Mode
RM.id Rakyat Merdeka - Masih bisakah KPK diharapkan? Bagi mereka yang sudah menyatakan mundur dari KPK, jawabannya: tidak. Tidak ada harapan. Paling tidak, sulit. Namun, mereka yang masih berada di dalam KPK, jawabannya tentu masih ada harapan. Misalnya, lembaga yang sekarang lemah itu tiba-tiba menjadi kuat lagi. Kembali berotot.
Bisakah? Bisa saja, kalau misalnya Mahkamah Konstitusi (MK) “mempermak” UU KPK hasil revisi. Alias, dalam putusannya nanti, MK mengembalikan KPK “lama”. KPK diberdayakan lagi.
Sekarang MK masih melakukan sidang uji materi UU KPK hasil revisi. Siapa tahu MK bisa memulihkan marwah KPK. Misalnya, merindukan kembalinya “jumat keramat” khas KPK yang sekarang hilang. Jumat keramat hanya contoh kecil.
Baca juga : Kalau Bocor, Segera Ditambal
Bisakah berharap ke MK? Bisa. Paling tidak, salah satunya kepada hakim MK Saldi Isra. Sebelum dilantik sebagai hakim MK pada 2017 lalu, Saldi adalah tokoh anti korupsi terkemuka. Dia banyak mendapatkan penghargaan. Antara lain, penghargaan bergengsi, Bung Hatta Award.
Saldi juga tahu persis bagaimana lembaga KPK yang ideal di negeri ini, karena, beberapa kali dia menjadi panitia seleksi pemilihan pimpinan KPK. Jubah dan palu yang dipegangnya akan menentukan wajah pemberantasan korupsi di Indonesia.
Tentu saja, Saldi tidak sendiri. Masih ada hakim lain yang juga punya tekad sama: menguatkan KPK. Memberantas korupsi. Mereka juga sadar bahwa sikap dan putusannya akan sangat mempengaruhi perjalanan bangsa ini ke depan. Khususnya untuk memberantas korupsi. Lewat KPK.
Baca juga : Bisakah Kita Seperti Korsel?
Di pemerintahan, kita juga punya Menko Polhukam Mahfud Md. Dia juga dikenal anti korupsi dan tidak ada beban. Enteng-enteng saja. Sekarang dia sudah berada di dalam. Tentu, posisinya sekarang membuatnya lebih mudah merealisasikan idealismenya.
Kiprah Mahfud tentu saja bukan untuk mengintervensi KPK, tapi menciptakan sistem dan iklim yang baik sehingga mempermudah pemberantasan korupsi. Misalnya, membenahi lembaga hukum yang berada di bawah koordinasinya.
Harapan ini tentu saja untuk meyakinkan bahwa optimisme masih bisa tumbuh. Khususnya untuk KPK. Untuk pemberantasan korupsi.
Baca juga : Hak Demokrasi Vs Hak Sehat
Apakah harapan ini realistis atau tidak, itu urusan lain. Pembuktiannya nanti, setelah melihat sikap dan putusan Saldi Isra cs di MK.
Atau, siapa tahu, ada langkah-langkah konkret dan mendasar dari Mahfud Md untuk membenahi lembaga hukum yang berada di bawah komandonya. Kejaksaan misalnya. Siapa tahu. Namanya juga optimisme. Di negeri ini, tidak ada yang tidak mungkin.(*)
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.