Dark/Light Mode

KPK, Guru Geografi

Minggu, 25 November 2018 10:21 WIB
SUPRATMAN
SUPRATMAN

RM.id  Rakyat Merdeka - KPK punya tugas baru: jadi guru geografi. Tentu saja KPK tidak berdiri di kelas, mengajar sambil menulis di papan tulis. Bukan. Bukan itu. KPK melakukannya dengan menangkap kepala daerah yang terlibat korupsi. Dari penangkapan itu kita baru ‘ngeh’ mengenai satu daerah. Terakhir, KPK menjadi “guru” ketika melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu.

Tidak sedikit yang baru tahu daerah ini setelah ada OTT KPK. Setelah OTT, baru buka google, mencari tahu daerah tersebut. Dari situ pula kita baru ngerti bahwa daerah tersebut, juga punya banyak potensi membanggakan. Itu pelajaran geografi. Bagaimana dengan pelajaran pemberantasan korupsi? Kenapa para kepala daerah banyak yang belum lulus? Sebenarnya, KPK sudah sering memberi arahan mengenai pemberantasan korupsi. Masalahnya, memberantas korupsi bukan sekadar mempelajari ilmu pengetahuan pemberantasan korupsi.

Baca juga : “Rekor Baru” Untuk Marcos

Atau, sekadar tahu pedoman pemberantasan korupsi. Kalau soal itu, semua sudah punya. Sudah khatam di luar kepala. Bahkan, tahun lalu, ada kepala daerah yang ditangkap hanya beberapa hari setelah melakukan perjanjian kerja sama pemberantasan korupsi dengan KPK. KPK pulang, korupsi lagi. Langsung OTT. Menyedihkan. Bagaimana solusinya? Kita lihat satu aspek: pengawasan. Sebenarnya sudah lama dan sering ada keluhan terhadap Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau inspektorat di daerah. Tapi, sampai sekarang belum ada langkah konkret yang bisa membuat kepala daerah segan atau takut melakukan korupsi.

Kenapa? Karena Inspektorat atau APIP masih berada di bawah ketiak kepala daerah. APIP kedudukannya setara dengan kepala dinas. APIP berada di bawah Sekda. Ya, jelas tidak mungkinlah bawahan mengawasi kepala daerahnya, atasannya. Kalau APIP macam-macam, kepala daerah tinggal ngomong, “mau panjang, mau pendek!”. Langsung ciut. Selesai.

Baca juga : Mahathir & “Sesuatu”

Yang menyedihkan, di beberapa daerah, justru aparat inspektoratnya yang ikut ditangkap karena terlibat korupsi bersama kepala daerah. Pagar makan tanaman. Miris. Bagaimana solusinya? Segerakan saja buat peraturan bahwa APIP di Provinsi diangkat oleh Mendagri, sedangkan APIP di kabupaten/kota diangkat Gubernur. Dengan demikian, para pengawas atau inspektorat lepas dari pengaruh kepala daerah.

Usulan ini sudah lama, tapi belum dieksekusi juga. Entah apa endalanya. Padahal, KPK terus bekerja mengawasi kepala daerah. Artinya, potensi OTT masih bisa terjadi kalau pengawasannya masih kacau. Dengan demikian, “guru geografi” akan terus mengajar.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :