Dark/Light Mode

Sahkan UU Keolahragaan, NOC Indonesia Apresiasi Komisi X DPR

Jumat, 18 Februari 2022 13:31 WIB
Ketua NOC Indonesia, Raja Sapta bersama Komisi X DPR RI. (Foto : NOC)
Ketua NOC Indonesia, Raja Sapta bersama Komisi X DPR RI. (Foto : NOC)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komite Olimpiade Indonesia (NOC Indonesia) mengapresiasi kinerja legislatif yang telah merumuskan dan mengesahkan Undang-Undang (UU) Keolahragaan. Organisasi Non-pemerintah yang dipimpin Raja Sapta Oktohari berharap landasan ini dapat meningkatkan prestasi Merah Putih di kancah dunia.

Okto, sapaan Raja Sapta, memuji kerja cepat Komisi X DPR RI dan Panja Revisi Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional No 3 Tahun 2005 yang telah melahirkan Undang-Undang Keolahragaan. Terutama, undang-undang ini menghargai posisi NOC Indonesia yang terafiliasi dengan Komite Olimpiade Internasional (IOC) yang memiliki aturan Olympic Charter (Piagam Olimpiade) yang menjadi landasan utama.

“Pada prinsipnya kami bekerja untuk kepentingan atlet Indonesia bertanding di kancah internasional. Kami mengapresiasi karena dalam waktu relatif singkat bisa memberikan legacy untuk mengantarkan prestasi olahraga lebih baik lagi. Kami percaya kerja sama yang baik dengan stakeholder. Insya Allah, Undang-Undang ini dapat mengantarkan prestasi olahraga lebih baik lagi,” kata Okto, Kamis (17/02).

Peran NOC Indonesia ditekankan pada Pasal 45 Undang-Undang Keolahragaan. Terdapat enam poin penting. Pertama, keikutsertaan Indonesia dalam pekan olahraga internasional bertujuan untuk mewujudkan persahabatan dan pedamaian dunia serta meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui pencapaian prestasi.

Baca juga : Tok! RUU Keolahragaan Resmi Disahkan Jadi UU SKN

Kedua, keikutsertaaan Indonesia di pekan olahraga internasional dilaksanakan oleh Komite Olimpiade Indonesia yang diakui oleh Komite olimpiade Internasional (IOC) dan Komite Paralimpiade Indonesia (NPC Indonesia) yang diakui oleh Komite Paralimpiade Internasional (IPC).

Ketiga, NOC Indonesia dan NPC Indonesia meningkatkan dan memelihara kepentingan Indonesia serta memperoleh dukungan masrayakat untuk mengikuti, pekan olahraga dunia, pekan olahraga regional, pekan olahraga kawasan, dan pekan atau Kejuaraan olahraga tingkat internasional.

Keempat, NOC Indonesia bekerja sesuai peraturan IOC, Dewan Olimpiade Asia (OCA), South East Asia Games Federation (SEAGF), dan organisasi olahraga internasional lain yang menjadi afiliasi NOC Indonesia dengan tetap memperhatikan ketentuan UU Keolahragaan.

Kelima, NOC Indonesia ikut membantu pemerintah pusat dalam pengawasan dan pendampingan untuk mempersiapkan olahragawan yang akan dipersiapkan dalam pekan olahraga internasional sesuai dengan rekomendasi Komite Olahraga Nasional. Keenam, NOC Indonesia berkewajiban untuk menjalankan diplomasi olahraga Internasional.

Baca juga : Perluas Penempatan PMI Ke Jerman, DPR Apresiasi BP2MI

“Dalam UU Keolahragaan ditegaskan Komite Olimpiade Indonesia adalah perwakilan IOC yang menjalankan Olympic Charter (Piagam Olimpiade) dan tidak boleh melanggar aturan tersebut.  Semoga ini bisa dipahami bersama,” tambah Okto.

UU Keolahragaan juga mengatur keterlibatan Indonesia untuk menjadi tuan rumah pekan olahraga internasional. Pasal 51 menjelaskan Pengajuan Indonesia sebagai penyelenggara pekan olahraga internasional diusulkan NOC Indonesia dan atau NPC Indonesia dengan memegang teguh integritas dan transparansi setelah mendapat persetujuan pemerintah. Pemerintah pusat juga bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan. Sementara pelaksanaannya ditugaskan kepada NOC Indonesia dan atau NPC Indonesia. 

Sementara itu, Ketua Panja RUU SKN Dede Yusuf mengatakan UU Keolahragaan merupakan rumusan terbaik yang dibuat dalam waktu singkat. Tim Panja, kata Dede, sangat menghargai Olympic Charter sebagai landasan utama kerja NOC Indonesia. 

“NOC Indonesia ini organisasi nirlaba yang tidak dibentuk berdasarkan undang-undang, tetapi Olympic Charter karena merupakan perpanjang tanganan IOC sehingga kami tidak ngotak ngatik terkait NOC Indonesia. Kami sekadar memberikan tambahan terkait pemberangkatan atlet ini melalui rekomendasi KONI sehingga ada sinergi,” tambah Dede yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi X DPR RI.

Baca juga : KSP: Pemindahan IKN Wujud Keseriusan Indonesia Hadapi Pemanasan Global

Penghargaan terhadap Olympic Charter dalam UU Keolahragaan juga ditunjukkan dalam aturan penyelesaian sengketa. Disebutkan ada tiga cara untuk menyelesaikan sengketa keolahragaan, yakni mediasi, konsiliasi, dan abritase. 

Terkait hal terakhir, UU Keolahragaan mengakui penyelesaian sengketa dilakukan oleh badan abritase keolahragaan yang bersifat mandiri dan putusannya final dan mengikat, serta dibentuk berdasarkan Piagam Olimpiade.

“Perlu dicatat, UU Keolahragaan ini belum ditetapkan Presiden. Jika sudah, artinya mulai berlaku sejak dua tahun setelah diundangkan. Berarti sebelum itu, UU SKN No 3 Tahun 2005  masih berlaku dan saya harap yang lainnya bisa segera menyesuaikan sebelum UU Keolahragaan ini mulai diterapkan,” kata Dede. [WUR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.