Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Dalam pertemuan tersebut, DPR bersama perusahaan aplikator transportasi online menyepakati penyesuaian potongan komisi bagi mitra pengemudi ojek online roda dua menjadi maksimal 8 persen yang akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang menurunkan besaran potongan komisi dari sebelumnya 20 persen menjadi 8 persen guna meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi.
Tags :
Foto Lainnya