Dark/Light Mode

DPR dan Aplikator Sepakati Komisi Ojol Maksimal 8 Persen

Selasa, 23 Juni 2026 17:27 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan), Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal (tengah) dan Chief Executive Officer Grab Indonesia Neneng Goenadi saat akan menyampaikan keterangan kepada wartawan usai pertemuan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan), Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal (tengah) dan Chief Executive Officer Grab Indonesia Neneng Goenadi saat akan menyampaikan keterangan kepada wartawan usai pertemuan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Dalam pertemuan tersebut, DPR bersama perusahaan aplikator transportasi online menyepakati penyesuaian potongan komisi bagi mitra pengemudi ojek online roda dua menjadi maksimal 8 persen yang akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang menurunkan besaran potongan komisi dari sebelumnya 20 persen menjadi 8 persen guna meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi.