Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Persita Pastikan Ikut Indonesia Women’s League 2026/27
- Prioritas Pemerintah Usai Gempa NTT: Aktifkan Posko Hingga Penyelamatan Korban
- Persijap Tunjuk Juan Cortes sebagai Pelatih Kepala
- Man United Keok dari AC Milan di Laga Pramusim 2026/27
- Gempa M5,9 Guncang Teluk Tomini Sulawesi Tengah, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Dalam pertemuan tersebut, DPR bersama perusahaan aplikator transportasi online menyepakati penyesuaian potongan komisi bagi mitra pengemudi ojek online roda dua menjadi maksimal 8 persen yang akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang menurunkan besaran potongan komisi dari sebelumnya 20 persen menjadi 8 persen guna meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi.
Tags :
Foto Lainnya