Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Muktamar XXI IMM Digelar 21-23 Januari 2027 Di Kalimantan Selatan
- Weekend Career Class GSSD UI Dan Tazakka Ajak Anak Muda Rancang Karier Bermakna
- Kalapas Garut: Pengawasan Harus Cegah Masalah Pemasyarakatan Berulang
- Marc Klok Pede Persib Taklukkan Persik
- Riko Simanjuntak Pede PSS Sleman Curi Poin di Kandang Persebaya
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Dalam pertemuan tersebut, DPR bersama perusahaan aplikator transportasi online menyepakati penyesuaian potongan komisi bagi mitra pengemudi ojek online roda dua menjadi maksimal 8 persen yang akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang menurunkan besaran potongan komisi dari sebelumnya 20 persen menjadi 8 persen guna meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi.
Tags :
Foto Lainnya