Dark/Light Mode

Aktivitas Tambang Rusak Pulau Kecil, KLH Turun Tangan di Raja Ampat

Jumat, 6 Juni 2025 17:45 WIB

Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melakukan langkah tegas dalam melindungi ekosistem pesisir dan pulau kecil di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Pengawasan dilakukan terhadap aktivitas pertambangan nikel oleh empat perusahaan selama 26–31 Mei 2025.

 

Empat perusahaan yang diawasi meliputi:

1. PT Gag Nikel (PT GN)

2. PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM)

3. PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP)

4. PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP)

 

Meski seluruhnya telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), hanya PT GN, KSM, dan ASP yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). KLH/BPLH menemukan sejumlah pelanggaran serius terhadap ketentuan lingkungan hidup.

PT Anugerah Surya Pratama, perusahaan asing asal Tiongkok, diketahui melakukan kegiatan tambang tanpa sistem manajemen lingkungan dan pengelolaan limbah di Pulau Manuran seluas ±746 hektare. Aktivitas perusahaan tersebut dihentikan, dan plang peringatan telah dipasang.

Sementara itu, PT Gag Nikel beroperasi di Pulau Gag dengan luasan ±6.030 hektare. Kedua pulau tersebut tergolong pulau kecil, sehingga kegiatan pertambangan di sana dianggap melanggar UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Penambangan di pulau kecil adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan antargenerasi. KLH/BPLH tidak akan ragu mencabut izin jika terbukti merusak ekosistem yang tak tergantikan,” tegas Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq.

PT MRP juga ditemukan tidak memiliki dokumen lingkungan dan PPKH dalam operasinya di Pulau Batang Pele. Semua aktivitas eksplorasi perusahaan itu langsung dihentikan.

Sanksi administratif juga dikenakan pada PT Kawei Sejahtera Mining yang terbukti membuka lahan tambang seluas 5 hektare di luar izin lingkungan dan kawasan PPKH di Pulau Kawe. Aktivitas tersebut menyebabkan sedimentasi di pesisir pantai dan membuka potensi gugatan perdata.

Langkah penegakan hukum ini didukung oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-XXI/2023 yang memperkuat pelarangan penambangan di wilayah pesisir dan pulau kecil demi menjaga kelestarian dan keberlanjutan lingkungan.

KLH/BPLH menegaskan komitmennya untuk menindak seluruh bentuk pelanggaran yang merusak lingkungan dan masa depan ekosistem laut Indonesia.

 

Fotografer & Editor:

Hendrawan K Wijaya