Dark/Light Mode

Menteri LH Sidak TPA Kopi Luhur Cirebon, Ultimatum 6 Bulan Tutup Atau Dipidana

Sabtu, 14 Juni 2025 19:47 WIB

Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, melakukan kunjungan kerja ke tiga titik strategis di Jawa Barat, Jumat (13/6/2025). Lokasi yang disasar meliputi Kilang Pertamina RU VI Balongan, Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) Indramayu, dan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Kopi Luhur di Kota Cirebon.

Di Kilang Pertamina Balongan, Menteri Hanif mengecek langsung kesiapan produksi BBM rendah sulfur setara Euro IV dengan kandungan maksimal 50 ppm. Langkah ini dinilai krusial mengingat data menunjukkan sekitar 35 hingga 57 persen polusi udara di wilayah Jabodetabek disumbang oleh emisi kendaraan bermotor yang masih menggunakan bahan bakar berkadar sulfur tinggi.

"Langit biru tidak akan tercapai jika sumber polusinya tidak kita ubah. BBM rendah sulfur bukan hanya tuntutan teknis, tapi kebutuhan publik. Kesehatan masyarakat lebih penting dari efisiensi jangka pendek," tegas Hanif di lokasi.

Pemerintah, kata dia, telah bersurat secara resmi ke Menteri ESDM, Menteri Keuangan, dan PT Pertamina untuk mempercepat penyediaan BBM ramah lingkungan secara nasional. Targetnya, setidaknya 24 persen untuk bensin dan 10 persen untuk solar rendah sulfur harus tercapai hingga akhir 2025.

Usai dari kilang, rombongan berlanjut ke Taman Kehati Indramayu. Di taman konservasi seluas 3,83 hektare ini, Hanif menanam pohon mahoni yang dikenal mampu menyerap karbon monoksida dan partikulat halus secara efektif. Kawasan ini merupakan representasi ekosistem rawa Pantura yang menjadi habitat puluhan jenis pohon, belasan spesies burung, reptil, hingga rusa timorensis.

"Taman Kehati adalah bukti bahwa ruang hijau menyelamatkan kita. Ia menyerap polutan, menjaga kelembapan udara, dan menjadi habitat satwa yang menyeimbangkan ekosistem," kata Hanif.

Kunjungan berakhir di TPA Kopi Luhur, Cirebon, lokasi penampungan sampah yang masih mengandalkan sistem open dumping dan dinilai sudah tidak layak. Dengan volume timbunan sampah mencapai 160 ton per hari dan fasilitas instalasi pengolahan limbah yang rusak, kawasan ini disebut menjadi salah satu penyumbang signifikan emisi metana dan polusi udara lokal.

Hanif langsung mengeluarkan ultimatum tegas. Ia menyatakan bahwa TPA tersebut telah dikenai Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah dengan batas penyelesaian selama enam bulan. Jika dalam waktu tersebut tak ada perbaikan nyata, maka sanksi akan ditingkatkan menjadi pidana berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Dalam waktu 6 bulan segera lakukan capping, tutup TPA ini. Lakukan perhitungan dan perbaikan, lalu kita cari solusinya bersama," tegas Hanif.

Ia juga memerintahkan agar Dinas Lingkungan Hidup Kota Cirebon dan Provinsi Jawa Barat berkolaborasi mempercepat proses konversi TPA ke sistem sanitary landfill serta membangun sistem pengelolaan 3R di tingkat masyarakat.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, yang mendampingi dalam kunjungan itu menegaskan bahwa pengelolaan sampah tidak bisa hanya bergantung pada TPA. Menurutnya, pemilahan sampah dari sumber seperti rumah tangga, TPS3R, dan lingkungan sekitar harus diperkuat.

"Jika hanya mengandalkan pengelolaan di hilir, biayanya sangat tinggi. Sampah makanan dari rumah tangga harus ditekan semaksimal mungkin," ucap Herman.

 

Videografer & Editor:

Hendrawan K Wijaya