Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Mangkir, Komisaris PT Alfa Beverindo Cemerlang Diimbau KPK Kooperatif
Rabu, 13 September 2023 17:00 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Komisaris PT Alfa Beverindo Cemerlang, Cahyono, agar bersikap kooperatif.
Sebab, Cahyono yang dipanggil penyidik komisi antirasuah pada Selasa (12/9), mangkir alias tidak hadir tanpa konfirmasi.
Cahyono sendiri dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan tersangka eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
"Saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidakhadiranya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (13/9).
Baca juga : KCIC Matangkan Persiapan Jelang Uji Coba KA Cepat Oleh Jokowi
"KPK ingatkan untuk kooperatif hadir di penjadwalan pemanggilan berikutnya," sambung Juru Bicara berlatar belakang jaksa ini.
Sebelumnya, KPK menyebut Andhi menerima gratifikasi berupa fee dari para pengusaha ekspor impor. Dia bertindak sebagai broker.
Andhi diduga memakai rekening milik orang kepercayaannya yang merupakan pengusaha.
Mereka menjadi nominee sehingga pemberian gratifikasi terhadap dirinya tak terdeteksi.
Baca juga : Mangkir, KPK Ultimatum Presdir PT RDG Gibbrael Isaak Kooperatif
Karena itu, Andhi juga dijerat sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Komisi antirasuah menduga, dia menyamarkan pembelian aset dengan memakai nama orang lain, termasuk ibu mertuanya.
Andhi disebut KPK menerima fee hingga Rp 28 miliar selama 10 tahun terakhir. Uang itu kemudian digunakan untuk berbagai keperluannya.
Di antaranya, untuk membeli berlian, polis asuransi, hingga rumah di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, senilai Rp 20 miliar.
Baca juga : Diperiksa Besok, Cak Imin Diimbau KPK Kooperatif
Atas perbuatannya, Andhi dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Juga, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya