Dark/Light Mode

Terima Gratifikasi 56 Miliar, Andhi Pramono Dituntut 10 Tahun Penjara

Jumat, 8 Maret 2024 15:32 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM
Foto: M. Wahyudin/RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Makassar Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 3 bulan.

Selain itu, jaksa juga mengenakan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan badan.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 3 bulan. Dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar jaksa KPK, Joko Hermawan saat membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (8/3/2024).

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan atas diri terdakwa.

Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Baca juga : Jelajahi Galaxy AI di Aplikasi Try Galaxy, Kini Hadir Untuk Para Pengguna Samsung Galaxy

Selain itu, perbuatan Andhi Pramono dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dia juga tidak mengakui perbuatannya.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan di persidangan," sambung jaksa.

Menurut jaksa, Andhi Pramono telah terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana Pasal 12B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUH Pidana.

Jaksa meyakini, Andhi Pramono telah menerima gratifikasi sebesar Rp 48.259.360.496.

Kemudian, ia juga menerima dalam bentuk mata uang asing sejumlah 249.500 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 3.586.851.000 (Rp 3,5 miliar) dan 404.000 dolar Singapura atau setara Rp 4.391.870.000 (Rp 4,3 miliar).

Baca juga : Terbukti Terima Suap, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara

Sehingga keseluruhan gratifikasi yang diterimanya sebesar Rp 56.238.081.496 (Rp 56 miliar).

Penerimaan gratifikasinya dilakukan melalui beberapa rekening bank atas nama orang lain yang dikuasai Andhi.

Mulai dari staf kantor Bea dan Cukai, office boy, satpam, mertua, juga temannya yang merupakan pengusaha.

Rincian uang-uang yang diterima di antaranya dari Suriyanto Rp 2.375.000.000, melalui Rony Faslah Rp 2.796.300.000, melalui PT AMC Rp 1.676.145.860, dari Rudi Hartono Rp 1.170.000.000, dari Rudy Suwandi Rp 45 juta, dari Johannes Komarudin Rp 360 juta, dari La Hardi Rp 789.750.000, dari Sukur Laidi Rp 480 juta, penerimaan lainnya Rp 6.771.547.006.

Kemudian penerimaan dari Hasim Rp 162.500.000, dari Widia Rahman Rp 1.260.000.000, dari PT Marinten Rp 312.000.000, dari Indra Rohelan Rp 1.020.000.000, dari PT Yoris Maju Bersama Rp 250 juta dari Irawan Djajalaksana Rp 172 juta.

Baca juga : Pemkab Bekasi Lanjutkan Program Penurunan Stunting Dan Pengangguran

Lalu, dari Sepryanto alias Ahi Rp 737 juta, melalui Sia Leng Salem Rp 313.550.000, melalui Kamariah Rp 646.300.000, dari Untung Sunardi Rp 389.500.000, melalui Agus Rp 1.094.000.000, melalui Jufriadi Rp 559 juta, melalui Taufik Rp 160 juta, melalui Yanto Andar Sucipto Rp 814.500.000, melalui Yogi Edwin Pradana Rp 200 juta.

Berikutnya, penerimaan mata uang asing setara rupiah berjumlah Rp 1.272.787.500, setor tunai tanpa keterangan pengirim pada delapan rekening BCA nominee berjumlah Rp 20.012.480.130.

Kemudian, setor tunai tanpa keterangan pengirim pada rekening BNI nomor 0283590754 an. Kamariah (nominee) Rp 2.120.000.000, dalam mata uang asing berjumlah 249.500 dolar AS dan 404.000 dolar Singapura.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.