BREAKING NEWS
 

Soroti Permenkes N0.51 Tahun 2018

Penerima Bantuan Iuran BPJS Diusulkan 4,4 Juta

Reporter : OSPI DARMA
Editor : MUHAMMAD RUSMADI
Sabtu, 19 Januari 2019 07:58 WIB
Kartu Indonesia Sehat, BPJS Kesehatan (Foto: IG @bpjskesehatan)

RM.id  Rakyat Merdeka - Target Universal Health Coverage yang dicanangkan bagi BPJS Kesehatan pada 2019 ini, tenggelam dalam kondisi carut marutnya pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Awal tahun ini, sejumlah rumah sakit malah putus kontrak dengan BPJS Kesehatan. Belum lagi masalah defisit yang sudah menahun. Meski sudah ditalangi pemerintah.

Untuk menanggulangi masalah defisit, BPJS Kesehatan tengah membahas wacana pengenaan biaya administrasi dan kenaikan iuran. Langkah ini ditujukan untuk menjaga kualitas layanan JKN. Namun wacana tersebut tentu berujung pada kenaikan biaya yang harus dikeluarkan oleh peserta JKN. 

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) no. 51 tahun 2018. Terkait urun biaya dan selisih biaya Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).  Dengan regulasi itu, setiap kali berobat ke faskes, pasien BPJS Kesehatan bakal wajib membayar biaya administrasi yang sudah disesuaikan.

Besaran urun biaya untuk rawat jalan antara lain Rp 20 ribu di rumah sakit kelas A dan B. Sedangkan di rumah sakit kelas C dan D peserta membayar Rp10 ribu. Biaya administrasi tersebut berlaku untuk peserta BPJS Kesehatan mandiri, tidak untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang jadi tanggung pemerintah daerah.

Baca juga : Eddy Sindoro Setujui Pemberian Uang Untuk Panitera PN Jakarta Pusat

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengatakan, aturan Permenkes no.51 tahun 2018 tentang urun biaya BPJS Kesehatan belum bisa dijalankan. Karena pemerintah belum merumuskan jenis layanan kesehatan yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan. 

Dia mengingatkan, aturan ini bisa digunakan rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya mendorong orang membayar untuk layanan yang sebenarnya tidak  dibutuhkan.

Maka dari itu, bila aturan urun biaya dijalankan, harus ada pengawasan yang fokus agar tindakan yang merugikan peserta BPJS Kesehatan tidak terjadi. “Jangan sampai muncul praktik pembiasan di lapangan yang membuat peserta rugi,” katanya. 

Adsense

Sementara terkait defisit, pihaknya mengusulkan penambahan kuota peserta penerima bantuan iuran (PBI) sebanyak 4,4 juta jiwa. Langkah berpotensi menambah pendapatan iuran bagi dana jaminan sosial BPJS Kesehatan sebesar Rp1,2 triliun.

Baca juga : Tolong, Buruh Kehilangan Pekerjaan & Diupah Rendah

Angka tersebut muncul dari kalkulasinya. Yaitu jumlah peserta 4,4 juta jiwa dikalikan iuran PBI Rp23.000 dan dikalikan 12 bulan. “Hal ini baik, sehingga defisit 2019 bisa dikurangi,” katanya.

Tenaga Ahli Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS UI), Hasbullah Thabrany menyebutkan, masih banyak pihak yang salah dalam memahami JKN termasuk beberapa orang di eksekutif maupun legislatif. “JKN belum dipahami sebagai sebuah sistem asuransi publik. JKN masih banyak diperbandingkan dengan asuransi komersial,” katanya.
 
Dia menjelaskan, ciri-ciri asuransi komersial adalah iuran yang dibayarkan pesertanya sesuai dengan risiko kesehatan yang dimiliki suatu kelompok. Sementara, asuransi sosial menggunakan prinsip gotong royong, salah satunya melalui iuran tanpa memandang risiko kesehatan yang dihadapi pesertanya. 

“Orang sakit harus diobati, tentu orang lanjut usia 70 tahun akan menggunakan biaya kesehatan lebih banyak daripada iurannya,” ujarnya. 

Hal senada disampaikan Direktur Perkumpulan Prakarsa, Ah Maftuchan. Dia menilai, kehadiran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga belum dipandang sebagai asuransi sosial. “Secara perspektif JKN belum dipahami sebagai asuransi sosial, baik rumah sakit, BPJS Kesehatan sendiri, dan bahkan oleh sebagian pejabat pemerintah,” kritiknya. 

Baca juga : Warga Tanjung Priok Sadarlah, Buang Sampah Pada Tempatnya

Menurut Maftuchan, inilah masalah fundamental dan mendasar dalam layanan jaminan kesehatan. Di samping masalah pelayanan maupun defisit menjadi sorotan. “Askes adalah perseroan yang mengelola asuransi, sekarang dia menjadi BPJS Kesehatan yang non profit. Meski sistemnya sudah berubah tapi kadang cara pikir dan kesadarannya belum berubah,” terangnya.
 
Ketua Kompartemen JKN Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Fajaruddin Sihombing menyatakan, pihaknya selalu mendorong rumah sakit anggotanya untuk melayani peserta JKN. “Pada dasarnya rumah sakit siap melayani peserta JKN. Namun, ada empat hal penting bagi rumah sakit untuk tertarik melayani JKN,” katanya.

Empat hal penting itu adalah kecukupan pembiayaan, kecepatan pembiayaan, kepastian peraturan dan keberlangsungan pelayanan. Bila semuanya terpenuhi, maka semua layanan rumah sakit akan tersedia untuk peserta JKN.

Masalahnya, tidak semua hal itu terjamin dalam pelaksanaan JKN. “Soal kepastian aturan saja, saat ini sering berubahubah,” keluhnya.  [OSP]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense