Sebelumnya
"Selanjutnya akan dialihkan ke kantor cabang terdekat yang telah memiliki izin atau langsung dilayani oleh kantor pusat dengan dukungan teknologi informasi," ucap Zabadi.
Ia mengatakan, untuk penertiban koperasi, pihaknya telah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota Yang Membidangi Koperasi di Seluruh Indonesia, Nomor B-533/KUKM/Dep.1/XII/2021, tanggal 24 Desember 2021, perihal Penertiban Koperasi, maka apabila ada kegiatan operasional Kantor Cabang/Cabang Pembantu/Kas yang belum ada izinnya wajib ditutup dan mengurus izin melalui www.oss.go.id.
Baca juga : Level PPKM Turun, KSP Minta PTM 100 Persen Dikembalikan
Selain itu Zabadi meminta KSP Komida, untuk memproses perizinan pembukaan kantor cabang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami dari Kedeputian Perkoperasian siap untuk melakukan pendampingan dalam proses pengajuan perizinan pembukaan kantor cabang, sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Baca juga : Kemenkop UKM Yakinkan Kualitas Standar Layanan Publik Bakal Ditingkatkan
Ketua Pengurus KSP Komida Slamet Riyadi mengatakan, pihaknya mengapresiasi Kemenkop UKM dalam memberikan pendampingan agar masalah yang tengah dihadapi KSP Komida dapat segera terselesaikan.
Pihaknya berjanji, bersama pihak Kemenkop UKM dan Deputi Perkoperasian, terkait 95 cabang yang ditutup, untuk tidak menerima anggota baru, dan tidak menjalankan operasional lainnya yang saat ini sedang dilarang.
Baca juga : Gempa M 5,9 Guncang Aceh Jaya, Tak Berpotensi Tsunami
"Ini menjadi pelajaran bagi kami agar dikemudian hari jika cabang baru kami buka, tidak akan seperti ini lagi," ucapnya. [DWI]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.