BREAKING NEWS
 

Aptesindo Komitmen Tekan Dwelling Time

Reporter : KINTAN PANDU JATI
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 6 Juli 2022 22:57 WIB
Ketua Umum Aptesindo HM Roy Rayadi. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Beleid itu juga berlaku di empat pelabuhan utama, antara lain Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Tanjung Perak Surabaya, Belawan Medan, dan Pelabuhan Makassar.

Peraturan ini telah ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 21 September 2016, juga telah didaftarkan dan diundangkan oleh Kemenkumham pada 22 September 2016.

Baca juga : Penting, Komunikasi Efektif Bagi Dokter Gigi

Wisnu menegaskan, dalam beleid itu, untuk menjamin kelancaran arus barang bahwa batas waktu penumpukan barang di terminal peti kemas atau lini 1 pelabuhan paling lama tiga hari sejak barang ditumpuk di container yard.

Kemudian, pada pasal 4 dalam beleid itu terhadap barang yang belum melewati batas waktu penumpukan namun yard occupancy ratio (YOR) telah melampaui batas standarisasi utilisasi fasilitas sebesar 65 persen, maka Otoritas Pelabuhan memerintahkan kepada BUP selaku operator terminal peti kemas untuk memindahkan barang (relokasi) keluar lapangan lini 1 dan berkoordinasi dengan Bea dan Cukai.

Baca juga : KSPSI Kepengurusan Baru Komitmen Perkuat Organisasi Dan Sinergi dengan Pemerintah

Ditegaskan juga, bahwa lapangan penumpukan terminal lini 1 bukan merupakan tempat penimbunan barang tetapi sebagai area transit untuk menunggu pemuatan atau pengeluarannya.

Namun, sesuai ketentuan batas waktu penumpukan sebagaimana disebutkan dalam PM itu tidak berlaku terhadap tiga kondisi.

Baca juga : PPID Ditjen Hortikultura Komitmen Tingkatkan Pelayanan

Pertama, barang yang wajib tindakan karantina dan telah diajukan permohonan karantina. Kedua, barang yang sudah maju pabean tetapi belum dapat surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB).

Ketiga, barang yang terkena nota hasil intelijen (NHI) atau nota informasi penindakan (NIP) yang dikeluarkan Bea dan Cukai. PM No.116 Tahun 2016 juga menugaskan Kantor Otoritas Pelabuhan di empat pelabuhan utama tersebut melakukan koordinasi dengan instansi terkait demi kelancaran arus barang. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense