BREAKING NEWS
 

Pemerintah Keluarkan Aturan Pengganti UU Ciptaker

Dunia Usaha Dan Investasi Butuh Kepastian Hukum

Reporter : KINTAN PANDU JATI
Editor : FAZRY
Sabtu, 31 Desember 2022 06:35 WIB

 Sebelumnya 
Pasalnya, Indonesia akan meng­hadapi dampak perang yang ber­imbas ke krisis pangan, energi, keuangan dan perubahan iklim.

Eks Menteri Perindustrian ini memastikan, ada beberapa pengaturan yang disempurna­kan. Terutama terkait ketena­gakerjaan. Yaitu, mengenai upah minimum, pekerja alih daya, sinkronisasi UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpaja­kan, serta Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

“Permintaan serikat buruh tenaga alih daya atau outsourcing dibatasi untuk sektor tertentu, dan kita ikuti. Kalau sebelumnya dibuka total seluruh sektor, sektor itu nanti tertentu saja,” jelasnya.

Baca juga : Perbanyak Lapangan Kerja, Menparekraf Sandiaga Uno Dorong Pengusahan Ciptakan Inovasi

Selain itu, perubahan lain terkait penyempurnaan sumber daya air dan perbaikan kesalahan typo atau rujukan pasal legal drafting, juga kesalahan lain yang non substansial, seluruhnya disempurnakan sesuai pem­bahasan kementerian lembaga terkait, dan juga sudah dikomu­nikasikan dengan akademisi.

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, keluarnya kebijakan tersebut lantaran ada kebutuhan mendesak.

Menurutnya, dampak perang Ukraina mempengaruhi negara lain, termasuk Indonesia menga­lami ancaman inflasi krisis multi sektor dan kondisi politik serta krisis pangan. Sehingga Pemerintah harus mengambil langkah strategis secepatnya.

Baca juga : Pemerintah Tarik Cukai Plastik Dan Minuman Manis, DPR Kasih Jempol

Mahfud menjelaskan, untuk mengambil langkah strategis tersebut, tidak dapat menunggu berakhirnya tenggat yang diten­tukan oleh putusan MK Nomor 91 Tahun 2022.

“Pemerintah akan keting­galan untuk mengantisipasi dan menyelamatkan situasi,” ungkapnya.

Ekonom Institute for Develop­ment of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda menilai, munculnya Perppu pengganti UU Cipta Kerja tidak terlalu berpengaruh signifikan bagi para investor. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense