BREAKING NEWS
 

Harga Anjlok, Pemerintah Tunda Pungutan Bea CPO

Reporter : NOVALLIANDY
Editor : MUHAMAD FIKY
Kamis, 26 September 2019 08:10 WIB
Menko Perekonomian Darmin Nasution

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah memutuskan untuk menunda pungutan terhadap minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Penundaan ini lantaran harga minyak sawit mentah dan produk turunannya yang terus mengalami penurunan. 

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pungutan seharusnya berlaku, mulai 1 Oktober 2019, namun Presiden Jokowi menginstruksikan agar pungutan itu ditunda. 

“Presiden minta supaya tidak usah dipungut dulu, karena harga CPO kemungkinan besar masih turun. Pungutan baru akan diberlakukan apabila ada kepastian harga akan naik,” kata Darmin dilansir dari laman Sekretariat Kabinet, kemarin. 

Baca juga : Xavi Ngebet Tukangi Barcelona

Sebagaimana diketahui, diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas PMK Nomor 81/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan, pemerintah tidak membebankan pungutan kepada CPO dan produk turunannya sejak 1 Maret 2019. 

Adsense

Namun, setelah dikeluarkan PMK Nomor 23/PMK.05/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 81/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPDP Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan, disebutkan bahwa sejak 1 Juni 2019 apabila harga CPO di atas 570 dolar AS per ton maka akan dikenakan pungutan terhadap CPO dan turunannya sebesar 50 persen dari pungutan penuh atau 25 dolar AS per ton. 


Sedangkan, jika harganya di atas 619 dolar AS per ton, maka pungutannya akan dikenakan 100 persen atau 50 dolar AS per ton. Namun, dalam Rapat Komite Pengarah BPDP Kelapa Sawit didapatkan informasi dari Kementerian Perdagangan yang melaporkan harga CPO per 20 September 2019 adalah 574,9 dolar AS per ton, yang artinya adalah sebanyak 4,9 dolar AS di atas batas 570 dolar AS.

Baca juga : Suara PPP Anjlok di Pemilu 2019, Rommy Salahkan KPK

 “Artinya, kalau berdasarkan aturan yang ada, produsen akan kena pungutan 25 dolar AS per ton, dan ini akan berlaku per 1 Oktober 2019,” ujar Darmin. 

Namun pemerintah meyakini, jika dikenakan pungutan sampai 50 persen, harga CPO akan turun kembali. Karena itu, lanjut Darmin, dirinya telah melaporkan kondisi tersebut kepada Presiden. 

Dikatakan Darmin, waktu pemberlakuan pungutan yang paling tepat yaitu ketika program mandatori bio diesel 30 persen atau B30 efektif berjalan pada 1 Januari 2020. 

Baca juga : Ketua DPR Pertimbangkan Tunda Pengesahan RUU KUHP

“Pada saat itu akan terjadi kenaikan penggunaan CPO, karena volume penggunaan CPO untuk B30 akan bertambah sekitar 3 juta ton dibandingkan saat digunakan sebagai B20. [NOV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense