BREAKING NEWS
 

Driver Ojol Ngarep Dilegalkan Jadi Angkutan Umum

Reporter : KINTAN PANDU JATI
Editor : MUHAMAD FIKY
Senin, 6 Juli 2020 18:28 WIB
Ojol akan dijadikan angkutan umum

RM.id  Rakyat Merdeka - Asosiasi Driver Ojek Online (Ojol) rame-rame meminta agar motor bisa digunakan sebagai angkutan umum.

Ketua Umum Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (PPTJDI), Igun Wicaksono mengatakan, di dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan bermotor roda dua tidak diatur penggunaannya sebagai angkutan umum.

Baca juga : Komisaris Pertamina Patra Niaga Dipastikan Tidak Rangkap Jabatan

"Kami ingin ada perubahan di UU Lalin dan Angkut Jalan. Sebelumnya, sepeda motor bukan angkutan umum dan kami ingin ada perubahan. Kami rekomendasikan agar sepeda motor bisa jadi angkutan umum," katanya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi V DPR di Jakarta, Senin (6/07).

Adsense

Igun mengaku, sudah menyusun sejumlah pasal sebagai rekomendasi untuk dimasukkan ke aturan baru. 

Baca juga : Morbidelli Ngebet Jadi Tandem Rossi

Perwakilan PPTJDI, Daniel mengungkapkan, selain bisa dikategorikan sebagai angkutan umum, penyelenggara angkutan dengan sepeda motor juga diharapkan nantinya berbadan hukum.

"Kami dari PPTJDI usul revisi ditambah dalam UU 22 Tahun 2009 untuk roda dua itu adalah berbadan hukum kemudian bisa dikategorikan kendaraan bermotor umum yang dapat dipungut bayaran," ujarnya.

Baca juga : Tujuh Tips Aman di Angkutan Umum Saat Pandemi

Ketua Komisi V DPR, Hamka B Kady mendesak revisi UU No 22 Tahun 2009 karena ada sejumlah tujuan-tujuan dari UU tersebut, yang belum tercapai dan ditambah perkembangan teknologi dengan pemanfaatan aplikasi.

"Ada juga perdebatan roda dua bukan angkutan umum. Makanya, kita harus ubah. Berikan kita waktu untuk sempurnakan ini sehingga UU itu nantinya bisa mencapai tujuannya," katanya.(KPJ)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense