BREAKING NEWS
 

Pegawainya Jadi Tersangka Lagi

OJK Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

Reporter : DWI ILHAMI
Editor : MUHAMMAD RUSMADI
Rabu, 22 Juli 2020 22:37 WIB
Gedung Otoritas Jasa Keuangan. (ojk.go.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Selain itu, pihaknya juga menegaskan, akan mendukung serta menghormati proses penegakan hukum.

Hal ini dinyatakan terkait pegawai OJK yang ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap atau penyalahgunaan wewenang. Yakni dalam permasalahan fasilitas kredit di Bank Bukopin kantor cabang Surabaya oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Baca juga : Tinggal `Hitung Hari`, Poyuono Nggak Gentar Dengan Ancaman

Diakui Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo, sebelumnya, OJK telah melakukan serangkaian proses investigasi internal. Proses ini melibatkan Satuan Kerja di bidang hukum, organisasi dan SDM dan pengendalian internal/Anti Fraud OJK. Yang kemudian memutuskan, membebastugaskan yang bersangkutan atas dugaan pelanggaran tata tertib dan disiplin pegawai.

Adsense

"OJK senantiasa mengingatkan kepada seluruh pegawainya, tetap laksanakan tugas. Junjung tinggi nilai-nilai governance dan menjaga integritas," ujarnya di Jakarta, Rabu (22/7).

Baca juga : Perbankan Jadi Tulang Punggung Pemulihan Ekonomi

Diketahui, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan seorang pegawai OJK berinisial DIW sebagai tersangka pada Selasa (21/7). Pegawai tersebut langsung ditahan. Karena diduga menerima suap berupa fasilitas kredit dari Bank Bukopin sebesar Rp 7,45 miliar.

Kasus ini terjadi pada 2019 ketika DIW menjabat sebagai Pengawas Eksekutif-Grup Pengawas Spesialis 1 pada Departemen Pengawasan Bank 1 Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK. DIW pun menjadi bagian tim pemeriksa Bank Bukopin cabang Surabaya. Namun saat melaksanakan tugasnya, DIW diduga tidak memasukkan lima sampling debitor dalam matriks konfirmasi pemeriksaan Bank Bukopin Kantor Cabang Surabaya posisi 31 Desember 2018.

Baca juga : Pahamify Pangkas Harga Paket Belajar

Menyoal ini, Direktur Utama Bank Bukopin Rivan A Purwantono menyatakan, pihaknya mendukung penuh penyidikan tersebut. Secara internal, Bank Bukopin telah melakukan pemeriksaan dan tidak ada fasilitas kredit atas nama oknum tersebut.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, Bank Bukopin tidak pernah memberikan dana dalam bentuk apapun kepada oknum, sebagaimana pemberitaan tersebut. “Sebagai perusahaan terbuka dan institusi keuangan yang diawasi regulator, kami sepenuhnya mematuhi dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan, dan siap memberikan keterangan, bila penyidik membutuhkan penjelasan lebih jauh,” tegasnya di Jakarta, Rabu (22/7). (DWI)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense