BREAKING NEWS
 

Holding Perkebunan Lanjutkan Restrukturisasi Utang Kepada 21 Kreditor

Reporter : IRMA YULIA
Editor : ESTI FITRIA WULANDARI
Kamis, 18 Maret 2021 20:28 WIB
Mohammad Abdul Ghani (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) kembali mendapatkan relaksasi atas utangnya kepada 21 kreditor. Hal ini ditandai dengan telah dilakukannya penandatanganan lanjutan Master Amendment Agreement (MAA) Transformasi Keuangan PTPN Group dengan 19 Perbankan dan Lembaga Keuangan Nasional.

Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III Mohammad Abdul Ghani mengatakan, penandatanganan MAA ini merupakan lanjutan penandatanganan Perjanjian Aksesi sebagai bentuk persetujuan atas Transformasi Keuangan Jangka Panjang PTPN Group, yang tengah dijalankan guna memperbaiki kinerja keuangan dan operasional Perseroan.

“Kesepakatan atas lanjutan ini merupakan bentuk kepercayaan kreditor dalam mendukung upaya PTPN Group mengembangkan profil bisnis yang sehat. Dan mendukung kinerja keuangan dan operasional yang berkelanjutan," ujarnya, melalui siaran pers, Selasa (16/3).

Baca juga : Sandi Pamerkan Desa Wisata Ke Dubes India

Ia menjelaskan, kreditor yang menyetujui MAA tersebut merepresentasikan sekitar 85 persen dari total outstanding kredit bank dan Lembaga Pembiayaan Non Bank (LPN) PTPN Group per 31 Desember 2020 (unaudited).

Adsense

Adapun, rinciannya yakni Bank Mandiri sebesar Rp 12,3 triliun (30 persen), BNI Rp 6,2 triliun (15 persen), BRI Rp 5,9 triliun (15 persen), LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia) Rp 2,6 triliun (6 persen), Bank BCA Rp 1,1 triliun (3 persen), BRI Agro Rp 430 miliar(1 persen).

Selain itu, Bank Syariah Indonesia Rp 497 miliar (1 persen), Bank Permata Rp 495 miliar (1 persen), Bank DBS Indonesia Rp 1,6 triliun (4 persen), Bank ICBC Rp 1 triliun (2,5 persen), Bank QNB Rp 779 miliar (1,9 persen), Bank UOB Rp 514 miliar (1,25 persen).

Baca juga : Connie Rahakundini Pertanyakan Efektivitas Dana BOS

Lalu, Maybank Rp 715 miliar (1,74 persen) dan bank lainnya seperti Bank BTPN, Bank Victoria, Bank Danamon, Bank Muamalat, SMI, Bank Jatim, Bank Jateng, dan Bank Riau Kepri.
 
Menurutnya, MAA ini merupakan dokumen yang mendasari pelaksanaan adendum atas tiap perjanjian kredit, yang antara lain berisi kesepakatan antara PTPN Group dengan para kreditor untuk memberikan relaksasi atas fasilitas pinjaman PTPN Group.

Sehingga, PTPN Group akan memperbaiki struktur utang berbunga perusahaan, serta dapat menekan biaya terkait dengan beban keuangan dan mengurangi besaran angsuran yang perlu dibayarkan perusahaan setiap tahunnya.

"Dengan telah disetujuinya serta ditandatanganinya MAA, maka MAA dinyatakan berlaku efektif pada tanggal 15 Maret 2021," katanya. [IMA] 
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense