Sebelumnya
Menurut Bahlil, hak adat masyarakat tidak dapat dipisahkan dalam konteks kebijakan perizinan investasi, yang ujung-ujungnya berpengaruh terhadap aliran modal yang masuk ke daerah tersebut.
Dalam catatan Kementerian Investasi/BKPM, realisasi investasi di Papua sepanjang 2016-triwulan I 2021 mencapai Rp 73,6 triliun.
Baca juga : Makelar Tanah Kasus Pengadaan RTH Pemkot Bandung Dadang Suganda, Bakal Segera Disidang
Pada periode yang sama, realisasi investasi di Papua Barat mencapai Rp 16,1 triliun.
"Artinya, pembangunan Papua dan Papua Barat ini lebih didorong oleh sektor yang dibiayai oleh pemerintah," imbuhnya.
Baca juga : Andika Bisa Bersinar Lagi
Bahlil pun mengusulkan, revisi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua bisa melibatkan kementerian/lembaga teknis. Termasuk, Kementerian Investasi/BKPM dalam proses sinkronisasi sebelum ada aturan turunannya.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat adat perlu dilakukan. Agar tidak ada pihak-pihak yang menghalangi masuknya investasi. Padahal, investasi dibutuhkan untuk bisa ikut mendorong roda perekonomian setempat.
Baca juga : Mendes Jamin BLT Dana Desa Bakal Nggak Bakal Tumpang Tindih dengan Bansos Lain
"Hak-hak adat juga harus merupakan hal yang dibicarakan agar tidak menghambat investasi," pungkasnya. [HES]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.