BREAKING NEWS
 

Kelola Dana Rp 8 T, BP Tapera Gandeng KSEI Dan BRI

Reporter & Editor :
ADITYA NUGROHO
Jumat, 11 Juni 2021 14:26 WIB
Ilustrasi perumahan rakyat. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) bekerjasama dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia dan Bank BRI untuk mengelola dana tapera.

Kerja sama itu ditandai dengan Penandatanganan Perjanjian Penggunaan Layanan Jasa Sistem Multi Investasi Terpadu (S-MULTIVEST) yang diselenggarakan di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jakarta, kamis (10/6).

Komisioner BP Tapera, Adi Setianto mengatakan,  bekerja sama dengan Bank Kustodian untuk melaksanakan penyimpanan dan pengadministrasian dana maupun data Peserta. Di sini KSEI berkomitmen untuk menyediakan infrastruktur serta sistem dan mekanisme pencatatan pengelolaan Dana Tapera, salah satu caranya adalah mengajak bekerja sama dengan BRI selaku Bank Kustodian.

Baca juga : Kembangkan Karier Agen, Sun Life Gandeng MDRT Academy

Bentuk kerja sama tersebut dilaksanakan melalui Kontrak Pengelolaan Dana Tapera atau KPDT.  “Penandatangan ini penting untuk dilakukan guna mewujudkan proses penyimpanan dan administrasi Dana Tapera secara transparan, akuntabel dan efisien,” ujar Adi, Jumat (11/6).

Adapun dengan KSEI Tapera mengikat perjanjian untuk menggunakan layanan sistem multivest. Yang dimaksud dengan layanan sistem multivest ini adalah KSEI nantinya akan berkewajiban untuk menyediakan sistem untuk menerbitkan satu Single Investor Identification(SID) atau Nomor Tunggal Identitas Pemodal bagi setiap peserta Tapera.

Dengan memiliki nomor SID ini, kata Adi, peserta berarti dapat selalu melihat dan memantau perkembangan Unit Penyertaan Dana Tapera (UP-DT) milik mereka masing-masing. BP Tapera akan melakukan pembukuan dan pendaftaran Rekening Multivest atas nama masing-masing Peserta Tapera melalui S-MULTIVEST, termasuk pengelolaan proses administrasi.

Adsense

Baca juga : Mengintip Serunya Reuni Para Mantan KSAL Di Cilangkap

“Pencatatan dan penyediaan infrastruktur ini sangat penting karena peserta dapat transparan memonitor perkembangan dana yang mereka miliki,” ujar Adi.

Hal ini dilakukan BP Tapera sesuai amanat dan undang-undang yang berlaku. Dimana setiap transaksi yang terjadi di pasar modal harus tercatat dan teradministrasi melalui Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) yakni KSEI, sehingga dapat dipastikan investor aman untuk berinvestasi di pasar modal, karena dana dan efek yang ditransaksikan ditangani oleh suatu sistem yang kredibel.

Sementara itu, BRI selaku Bank Kustodian yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menjalankan usaha jasa penitipan efek, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili rekening yang menjadi nasabahnya. Isi perjanjian telah dibahas dan disepakati oleh para pihak untuk selanjutnya harus ditandatangan sebelum beroperasinya pengelolaan KPDT yang efektif berlaku per 14 Juni 2021 mendatang. 

Baca juga : Lawan RJ Lino di Praperadilan, KPK Boyong 56 Bukti

“KSEI dan Bank Kustodian yang kami tunjuk yakni BRI merupakan dua lembaga yang sepak terjangnya tidak perlu dipertanyakan lagi. Kedua entitas ini merupakan entitas yang kredibel dan prudent,” bebernya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense