BREAKING NEWS
 

Ingat Ya, ASN Haram Cuti Dan Pergi Ke Luar Daerah Di Masa Libur Nataru

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Kamis, 25 November 2021 19:15 WIB
Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo (Foto: Humas PAN RB)

 Sebelumnya 
Sementara, larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di wilayah aglomerasi, yang akan melakukan work from office (WFO). Seperti Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, maupun Maminasata.

ASN yang melaksanakan tugas kedinasan ke luar daerah, harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

Baca juga : PKS Ngebet Menangin Kursi Kepala Daerah Di Sumbagut

Pengecualian juga diberikan pada pegawai, yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, dengan mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.

Pegawai yang bepergian ke luar daerah, diminta untuk selalu memperhatikan beberapa hal. Seperti peta zonasi penyebaran Covid-19, peraturan daerah mengenai pembatasan keluar dan masuk orang, kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri, serta kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Baca juga : KY Awasi Proses Peradilan Kasus Sengketa Tanah Di Jakarta Timur

Di samping mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan, serta penggunaan platform PeduliLindungi.

Pada SE tersebut, juga tercantum bahwa PPK diminta untuk menetapkan pengaturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan pada instansi masing-masing.

Baca juga : Sambangi Pati, Anis Matta Dan Fahri Hamzah Tampung Curhat Nelayan

Selain itu, PPK juga dapat memberikan hukuman disiplin pada pegawai yang melanggar sesuai ketentuan yang berlaku. Ini dapat dilaporkan melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN, paling lambat tiga hari kerja sejak berakhirnya berakhirnya periode Nataru.

Laporan dibuat menggunakan format, yang telah ditentukan dalam lampiran surat edaran. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense