BREAKING NEWS
 

15 PSE Diblokir

Menkominfo: Jangan Ada Judi Di Ruang Digital Kita

Reporter : FAJAR EL PRADIANTO
Editor : ACHMAD ALI FUTHUHIN
Kamis, 4 Agustus 2022 07:55 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Jakarta, Rabu (3/8/2022). (Foto: Dwi Pambudo/RM)

 Sebelumnya 
Dijelaskan menteri asal NasDem ini, Kementerian Kominfo sudah memblokir 552.645 konten judi online selama kurun waktu 2018 hingga 31 Juli 2022.

Sepanjang Januari-Juli 2022, tiap bulan setidaknya 12.300 konten yang disinyalir mengandung unsur perjudian diblokir.

Artinya, rata-rata dalam sehari, 410 konten judi di berbagai platform di ruang digital Indonesia diblokir.

Baca juga : Situs Halal Diblokir, Judi Online Kok Dibiarkan

“Kami sudah berkomitmen melakukan pemberantasan judi online,” tegas Johnny.

Namun, setiap hari konten-konten perjudian kembali muncul. Untuk melakukan penga­wasan, pihaknya menggunakan drone dan surveilance system yang ada di Kominfo.

“Yang bekerja 7x24 jam dan akan terus memonitor ruang digital dan membersihkan ruang digital,” ungkapnya.

Baca juga : Kemenkominfo Dan Kemendagri Gelar Literasi Digital Di Jatim

Johnny kembali menegaskan, kewajiban pendaftaran merupakan salah satu bentuk upaya peningkatan akuntabilitas PSE yang beroperasi di Indonesia. Bagi PSE yang belum mendaftar, sesuai aturan akan diblokir.

Aturan penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permen Kominfo Tahun 2020 tentang PSELingkup Privat.

Namun, dia mengatakan, pemblokiran bukan untuk membatasi perkembangan faktor digital di Indonesia. Justru, melalui aturan tersebut, Pemerintah dapat menghasilkan kebijakan yang lebih baik untuk perkembangan teknologi internet yang bersih. Serta mendukung industri digital lokal.

Baca juga : Kominfo: Maaf, Ini Demi Menjaga Ruang Digital Lho

“Kami anjurkan masyarakat terlebih dahulu menggunakan sistem elektronik pada penyelenggara sistem elektronik yang telah terdaftar di Indonesia,” tegasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense