BREAKING NEWS
 

Hadi Pastikan, Sertifikasi Tanah Gereja Tanpa Diskriminasi

Reporter & Editor :
UJANG SUNDA
Senin, 7 November 2022 22:03 WIB
Penandatanganan MoU antara Kementerian ATR/BPN dengan PGI, di Jakarta, Senin (7/11). (Foto: Dok. PGI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) tentang pelaksanaan pendaftaran tanah, asistensi pencegahan dan penanganan permasalahan pertanahan aset PGI, anggota dan lembaga keumatan yang berafiliasi dengan PGI, di Grha Oikoumene, PGI, Jakarta, Senin (7/11).

Penandatanganan MoU yang dilakukan Menteri ATR/Kepala BPN Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto, Ketum PGI Pdt. Gomar Gultom, dan Sekum PGI Pdt. Jacklevyn Fritz Manuputty.

Baca juga : Menteri Hadi Tjahjanto Pastikan Sertipikasi Gereja Tanpa Terkecuali Dan Tanpa Diskriminasi

Dalam pidatonya, Hadi menegaskan, Kementerian ATR/BPN akan melakukan sertifikasi tanah gereja tanpa diskriminasi hingga seluruh aset PGI dapat tersertifikasi. "Sertifikasi rumah ibadah akan saya kawal dan selesaikan, tanpa terkecuali tanpa diskriminasi," ucap mantan Panglima TNI ini, seperti dikutip Antara.

Adsense

Dalam sambutannya, Ketua Umum PGI Pdt. Gomar Gultom menyampaikan apresiasi atas penandatanganan MoU tersebut, sekaligus apresiasi atas seratus hari kerja Kementerian ATR/BPN dalam rangka membenahi pertanahan nasional. “Salah satu yang sangat saya apresiasi adalah digitalisasi proses sertifikasi. Hal ini di satu sisi sangat membantu percepatan pembuatan sertifikat dan dapat dilakukan dari mana saja, tetapi di sisi lain, ini yang sangat penting, juga dapat mengatasi tumpang tindih kepemilikan ganda,” katanya.

Baca juga : Syarief Hasan Terima Bintang Tanda Jasa Dari Jepang

Gultom memahami sulitnya pembenahan terhadap sengkarut tanah ini. Karena rupa-rupa penyebabnya, antara lain praktik mafia tanah yang masih bergentayangan di berbagai daerah, pengelolaan tata ruang yang belum berkeadilan, distribusi tanah yang berkeadilan belum sepenuhnya berlangsung, serta regulasi yang ditengarai tidak berpihak kepada rakyat.

Dia melanjutkan, selama ini, dalam beberapa hal, PGI bekerja bersama Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), terutama ketika terjadi konflik-konflik agraria, yang jumlahnya cukup memprihatinkan dari tahun ke tahun.

Baca juga : Radikalisme Bukan Stigmatisasi, Tapi Musuh Agama dan Negara

“Konflik-konflik ini bukan saja bermasalah di sekitar pemilikan tanah, tapi ditengarai juga akan merusak lingkungan dan akan membuat masyarakat tercerabut dari akarnya. Kualitas lingkungan pada gilirannya makin mengancam kualitas kehidupan kita sebagai manusia. Akibat eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan kita telah diperhadapkan pada realita degradasi tanah, air dan udara, deforestasi atau penggundulan hutan, kepunahan jenis binatang dan tumbuhan, peracunan alam di tingkat global, perubahan atmosfer dan degradasi masyarakat dan budaya,” jelasnya.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense