BREAKING NEWS
 

Otonomi Desa Mampu Optimalkan Sumber Daya Untuk Kesejahteraan Rakyat

Reporter : DIDI RUSTANDI
Editor : SRI NURGANINGSIH
Sabtu, 12 November 2022 21:19 WIB
Mustikorini Indrijatiningrum, Asisten Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Kawasan dan Mobilitas Spasial, Kemenko PMK, (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, manajemen pemerintahan desa diserahkan sepenuhnya dan mandiri kepada desa melalui pola bottom up agar lebih cepat terwujud kemandirian dan kesejahteraan warga desa.

Masukan dari pemerintah daerah dan desa selaku pelaksana di lapangan sangat diperlukan dalam melakukan evaluasi dampak program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (P3PD) dan penyusunan strategi pelaksanaan Undang-Undang Desa yang lebih efektif dan komprehensif.

Baca juga : IKN Tingkatkan Taraf Pendidikan Dan Kesejahteraan Masyarakat

Beberapa hal dibahas dalam Rapat Koordinasi Daerah P3PD tingkat Provinsi Nusa Tenggara Barat yang berlangsung mulai 9-11 November 2022 di Lombok Barat, Provinsi NTB, yakni capaian konkret penggunaan dana desa; Visi Perdesaan 2045; peran pemerintah daerah dan desa; Ketahanan pangan di desa; dan peningkatan kualitas sumber daya manusia desa.

"Sesuai fungsinya, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bersama Bappenas memantau dan merumuskan strategi kebijakan nasional pelaksanaan UU Desa agar penguatan program pemerintahan dan pembangunan desa lebih efektif dan tercapai tujuannya," ujar Mustikorini Indrijatiningrum, Asisten Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Kawasan dan Mobilitas Spasial, Kemenko PMK, seperti keterangan yang diterima RM.id, Sabtu (12/11).

Baca juga : Menag Ajak Korbankan Waktu dan Pikiran Untuk Kemajuan Bangsa

Di Sesi pertama diskusi, Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito menyampaikan bahwa pemanfaatan dana desa secara nasional mencapai sebesar Rp 68 triliun, sedangkan di Provinsi NTB mencapai Rp15,36 triliun.

 "Di NTB pemanfaatan dana desa tersebut untuk pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat seperti program percepatan pemulihan ekonomi nasional, pengembangan desa wisata dan desa inklusif, penanganan stunting, mitigasi penanganan bencana alam dan non-alam, serta program prioritas lainnya seusia dengan kewenangan desa," ujar Sugito.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense